TELUK KUANTAN - Rabu ( 17/2/2021) Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Halim-Komperensi ( HK ).
Menyikapi amar putusan ini, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuansing, Riau segera akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Andi Putra- Suhardiman Amby sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember lalu.
" Kami baru sampai di Pekanbaru dan segera ke Kuansing untuk bersama komisioner lain menentukan jadwal pleno penetapan Bupati dan Wabup terpilih,"kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Kamis ( 18/2/2021).
Diperkirakan Irwan pleno bakal digelar antara hari Sabtu ( 20/2/2021 ) dan Senin ( 23/2/2021). " Secepatnya akan Kita gelar,"katanya.
Setelah pleno seterusnya KPU akan menyampaikan surat kepada DPRD Kuansing yang berisi nama pasangan terpilih.
Sambungnya nanti DPRD Kuansing juga akan menggelar paripurna dan seterusnya mengikuti mekanisme yang. berlaku sampai akhirnya ketua SK dari Mendagri. ( isa )