Peringatan,Penjual Gas 3 Kg Tak Berizin di Kuansing akan Ditindak

Kamis, 20 September 2018 | 11:37:00 WIB

TELUK KUANTAN - Hati-hati dan ini sekaligus peringatan tegas dari Pemkab Kuansing.  Seluruh penjual gas elpiji 3 kg harus memiliki izin jika ingin menjual barang bersubsidi. 

" Hasil pantauan Kita sementara banyak yang belum mengantongi izin jika dibandingkan dengan izin yang Ada, "'ujar Kadis Koperasi UKM dan Industri Perdagangan Kuansing,  Azhar saat bersilahturahmi di sekretariat PWI Kuansing,  Rabu (/19/9/2018). 

Alasan penertiban katanya karena gas 3 kg merupakan barang bersubsidi untuk kalangan bawah. 

" Kalau tidak ditertibkan bisa saja Ada warga yang tidak berhak membeli sampai 3 tabung,  maka akan Kita tindak tegas"ujarnya. 

Jika masih ingin menjual katanya para pedagang harus mendapat izin dari Pemkab sekaligus untuk mendata penjual dan pembeli gas. 

Pihaknya menurut Azhar juga akan melakukan monitoring kebawah selain menyasar para pedagang dan pembeli.( Isa)

Terkini