TELUK KUANTAN - Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Kuansing mengajukan Naswan sebagai penganti antar waktu Muhammad Gunarto yang meninggal dunia tahun 2011 yang lalu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kuansing tengah memproses PAW tersebut.
" Rabu ( 7/11 ) yang lalu Kami menerima surat pemberitahuan PAW PPP Almarhum Pak Gunarto dari DPRD Kuansing, Kita harapkan secepatnya KPUD Kuansing akan memblas surat dari DPRD tersebut. Rabu ( 14/11 ) mendatang rencanya Kita kirimkan surat balansa ke DPRD,"ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH, MH yang dihubungi terkait hal ini, Jumat ( 9/11 ) pagi.
Prosedurnya memang demikian, ujar Firdau Oemar. Jika ada proses PAW terhadap anggotanya di dewan, Parpol yang bersangkutan terlebih dahulu mengirimkan surat ke DPRD. DPRD selanjutnya meneruskan surat tersebut ke KPUD untuk diproses dan diverifikasi.
Wewenang KPUD dalam hal PAW ini katanya akan memverifikasi calon yang diusulkan sebagai anggota PAW tersebut. Misalkan meneliti apakah calon yang diusulkan tersebut tercantum dalam daftar Caleg Pemilu 2009, kemudian peraih suarat terbanyak dibawah nomor urut yang digantikan tersebut dan juga berkas-berkas saat pencalonan.
" Itu saja yang diverifikasi oleh KPUD sesuai dengan kewenangannya,"ujar Firdaus.
Kalau seandainya calon PAW yang diusulkan tersebut melompat atau peraih suara terbanyak ketiga dan seterusnya, KPUD akan meminta Parpol memperlihatkan surat pemberhetian Caleg peraih suara kedua terbanyak yang akan dilampaui itu. " Itu saja yang akan diklarifikasi,"ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kuansing, Sardiyono, A.Md yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pengusulan PAW Gunarto tersebut. Mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku ujarnya, PPP mengusulkan Naswan sebagai PAW almarhum Muhammad Gunarto.
" Naswan merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Muhammad Gunarto,"ujar Sardiyono.
Menurutnya terkait proses PAW ini, PPP Kuansing sudah mengirimkan surat ke DPRD Kuansing. Sama dengan penjelasan Firdaus Oemar, untuk seterusnya DPRD akan meneruskan ke KPUD, dan KPUD kemudian mengirimkan surat balasan ke DPRD terkait proses ini.
" Kita harapkan proses PAW Muhammad Gunarto tersebut tidak ada kendala,"pungkas Sardiyono. ( isa )