Teluk Kuantan – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatat capaian positif dalam penerimaan negara pada Triwulan I Tahun 2026.
Hingga akhir Maret 2026, Kejari Kuansing berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp756.174.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, SH, MH, Selasa (12/5/2026) menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, terangnya.
Rinciannya, hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp649.565.000, penjualan langsung Rp36.800.000, serta uang rampasan negara sebesar Rp69.809.000.
Menurut Arminto, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi pelaksanaan tugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tegasnya.
Selain itu, realisasi PNBP pada Triwulan I Tahun 2026 juga telah melampaui target PNBP Tahun 2026 yang ditetapkan sebelumnya.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara,” ujar Arminto.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejari Kuansing dalam mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus mewujudkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara yang efektif dan optimal, tutupnya.( rls