Masih Minim, Bapenda Akan Genjot Pajak Dari Galian C Ilegal Yang Ada di Kuansing

Ahad, 22 Februari 2026 | 15:58:42 WIB
Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim

TELUK KUANTAN -  Hasil tambang dari usaha penambangan galian C di Kuansing yang ilegal alias tak mengantongi izin sedang dikaji dari berbagai aspek agar bisa dikenakan pungutan pajak.

Bapenda menyadari jumlah PAD dari galian C saat ini masih kecil. Padahal potensinya sangat besar sekali melihat dari pengambilan galian C untuk kebutuhan masyarakat dan perusahaan dilapangan yang sangat banyak.

Menurut Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim, jumlah pendapatan daerah dari galian C tahun 2025 lalu hanya Rp. Rp.1.243.741.890.

" Jumlah itu berasal dari usaha galian C yang telah mengantongi izin,"katanya, Rabu (18/2/26).

Dari PT Udaya Loh Jinawi Rp 33.000.000. CV Adika Mera Hafa Rp 201.205.000. PT Sinergi Inti Makmur Rp. 3.758.125.. PT Sawit Gemilang Lestari Rp 718.750.

PT RAPP Rp1.123.886.945. PT Karya Palma Indo Makmur Rp.37.674.000. Sunarto Acong Rp.23.760.000. PT Sinergi Prima Indotama Rp19.341.563. CV Risky Pratama Abadi Rp.1.581.251.

" Kalau yang dari badan usaha sudah bayar pajak, yang liar belum lagi,"katanya.

Karena itu Pemkab akan menyisir dan mendata jumlah galian C yang belum mengantongi izin diseluruh Kuansing.

Ditanya sistem pemungutan pajak dari galian C  tersebut, Masrul menyebut pihaknya akan membuat sistem pemungutan yang wajib dibayar, namun tidak secara langsung pada pengusaha penambangan, tapi dipungut pada lembaga, kelompok, perusahaan dan individu yang menggunakan produk galian C atau Sirtu.

" Intinya pajak Kita ambil dari pembeli dan pemanfaat galian C,"katanya.

" Karena itu perlu kerjasama lintas OPD agar berjalan optimal, contoh dalam menegakkan pengawasan dilapangan,"ujarnya mengakhiri. 

Pajak galian C  atau Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) ilegal tetap dipungut oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan PAD meskipun kegiatan tersebut tidak memiliki izin. 

Alasan utamanya adalah untuk mencegah kerugian daerah, memastikan kontribusi ekonomi dari pengerukan material, serta menertibkan pelaku usaha ilegal agar tetap taat pajak meskipun operasional mereka belum legal. ( idi )

Terkini