LUBUK JAMBI – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing Riau mengamankan pria berinisial AN (27). AN diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Polisi menangkap AN setelah disangka menipu korban inisial IT ( 40 ) warga desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau. Modus yang dipakai tersangka dengan merental mobil jenis Daihatsu Terios milik korban. Bukannya dikembalikan mobil tersebut malah digadaikan kepada orang lain.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febri Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, Selasa (18/3/25) menceritakan, kejadian bermula saat tersangka pada hari Selasa ( 18/2/25) sekira jam 12.00 Wib mendatangi korban dirumahhnya guna merental mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol BM 1948 VE didesa Pangkalan.
5 hari pasca dipinjam korban menelpon tersangka menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada tersangka melalui Chat WhatsApp.
" Karena tidak kunjung dikembalikan dan pembayaran rental baru dibayarkan selama tersangka untuk 2 hari,"kata Hendra Setiawan.
Tersangka lalu mengatakan mobil berada di Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya. Oleh tersangka mobil akan dikembalikan oleh adiknya.
Lalu korban menghubungi adik tersangka yang berada di desa Setiang kecamatan Pucuk Rantau. Dari informasi adik tersangka, korban mengetahui mobilnya telah digadaikan tersangka kepada E warga desa Pulau Kopuang Sentajo Raya.
Pada hari Senin (24/2/25) sekira jam 08.00 Wib korban bersama saksi sebanyak 3 orang berangkat ke Desa Pulau Kopung memastikan keberadaan mobil tersebut.
" Dari keteranga E mobil tersebut sudah digadaikan tersangka senilai Rp 17 Juta pada hari Minggu ( 23/3/25). Korban mencoba meminta kembali mobil tersebut namun E tidak bersedia dengan alasan mobil tersebut sudah digadaikan tersangka,"ujarnya.
" Apabila mobil tersebut ingin dikembalikan E meminta jaminan uang atau benda sebesar nominal yang telah digadaikan tersangka. Jadi akibat penggelapan tersebut korban alami kerugian lebih kurang Rp.150 Juta,"sambungnya.
Melihat kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik.
Pada hari Minggu ( 15/3/25) sekira pukul 00.15 Wib korban.dibantu anggota Polsek Benai berhasil mengamankan tersangka di Benai.
" Mendapat laporan tersebut anggota Polsek Kuantan Mudik menjemput tersangka dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut, terhadap pelaku dilakukan pemeriksan, pelaku mengakui perbuatannya,"pungkas Hendra..( rls )