Warga Simandolak Benai Tangkap Pengedar Narkoba Lalu Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 08 Maret 2025 | 14:32:36 WIB
Tersangka di kantor Polisi

TELUK KUANTAN –  Dua orang inisial R ( 34 ) dan M ( 24 ) menjadi tersangka baru kasus Narkoba di Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau. Sebelum menghuini sel Polisi, mereka terlebih dulu dibekuk warga saat akan melakukan transaksi Narkoba di desa Simandolak Kecamatan Benai sebelum diserahkan ke Polsek Benai 

Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Benai, Ipda Hanur Rasyid menyebut  kedua tersangka diamankan pada hari Jumat, 7/3/25) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Hainur Raysid menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan beberapa saksi yang melihat dua orang laki-laki tidak dikenal berada di dekat kantor kepala desa Simandolak. 

“ Keduanya terlihat mencurigakan diduga tengah melakukan transaksi narkotika,”katanya.

Ketika didekati warga, lanjutnya keduanya mengaku sedang menunggu saudara. Namun, jawaban tersebut tidak meyakinkan, sehingga warga meminta mereka segera meninggalkan lokasi. 

Namun setelah kedua orang tersebut pergi, warga yang merasa curiga lantas mencari barang yang mungkin ditinggalkan disekitar lokasi.

“ Tidak lama berselang, warga menemukan sebuah mancis yang dibalut lakban. setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,”ujar Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, warga segera mengejar kedua pria yang mereka temui di kantor kepala desa sebelumnya. Lantas kedua pria tersebut berhasil ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi awal. 

“ Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku bernama R  dan M. Mereka mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama G, yang tercatat dalam kontak ponsel dengan nama "Tukimin",”kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, warga segera melaporkan temuan ini kepada Polsek Benai. Tidak lama berselang, petugas Polsek Benai tiba di Tkp lalu  mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan membawa mereka ke Mapolsek Benai guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Hainur Rasyid menambahkan, dari penangkapan terhadap para tersangka ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dalam kasus ini diantaranya satu paket plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, satu buah mancis yang dibalut lakban, digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, Satu unit ponsel merek OPPO A16 warna hitam, dan Satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.( rls )

 

Terkini