TELUK KUANTAN – Seorang kakek berusia 64 tahun diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing.
Kakek inisial SO tersebut tersandung kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun.
Ia ditangkap Polisi pada kediamannya di desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, mengatakan tersangka ditangkap pada hari Senin (16/10/23) sekira jam 10.00 WIB.
Tersangka ditangkap setelah sebelumnya Polisi mendapat laporan dari orang tua korban warga Kecamatan Logas Tanah Darat terkait tindak pidana yang terjadi.
" Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing”, Kata AKP Linter.
Mengacu kelaporan yang dibuat orang tua korban pada Polisi kata AKP Linter, kasus ini terjadi pada hari Kamis ( 3/8/23) sekira pukul 14.00 WIB yang lampau.
Saat itu orang tua korban menitipkan korban kepada keluarganya di desa Marsawa. Saat itulah diduga tersangka melakukan tindak pidana tersebut..
Lantas lanjutnya ayah korban merekam wajah tersangka dan mengirimkan kepada keluarganya untuk memastikan.
" Tidak lama kemudian keluarganya mengatakan memang benar itulah orangnya. Ayah korban lalu melaporkan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 stel pakaian yang digunakan korban.
Tersangka kata AKP Linter dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ( rls )