TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuansing menangkap dua orang pria atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (20/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku adalah berinisial NI (35) dan AC (43) warga Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak.
"Pengungkapan Narkoba jenis sabu itu di Dusun Kebun Nenas Desa Jake," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Hari Kamis (20/7) sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di Dusun Kebun Nenas Desa Jake karena adanya dugaan transaksi narkotika.
"Satu jam kemudian atau pukul 17.00 WIB, kita tangkap NI (35) di pinggir jalan Dusun Kebun Nenas," katanya.
Saat hendak ditangkap kata Novris, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah sebanyak satu paket narkotika jenis sabu.
"Setelah diintrogasi, tersangka NI mengaku bahwa ia disuruh AC (43) mengantar kepada seseorang seharga Rp300 ribu," kata Novris.
Tak mau buruannya kabur, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap AC (43) di kolam Ikan di perkebunan sawit di Dusun Kebun Nenas. Saat diintrogasi, tersangka AC membenarkan telah menyuruh NI (35) mengantarkan narkotika.
"Kata tersangka AC memang begitu. Ia menyuruh NI mengantar sabu kepada pemesan seharga Rp300 ribu," katanya.
Selanjutnya kata Novris, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dari kedua tersangka diantaranya, satu paket plastik bening jenis Sabu, dua unit Handphone, dua unit motor, empat plastik klip bening kosong, uang tunai Rp1.350.000.
"Hasil tes urine kedua pelaku pengedar yakni positif (+) Metamfetamin. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutupnya.( rls )