TELUK KUANTAN – Eman AO ( 48 ) harus meringkuk di sel Mapolres Kuansing. Ia ketahuan melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan , Minggu ( 25/6/23 ) sekira pukul 03.00 Wib lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Rudi Rohendri ( 34) kepada Satuan Reskrim Polres Kuansing.
Akibat perbuatan tersangka kata Linter korban kehilangan satu unit hand phone dan uang Rp 500 ribu yang ada dalam celana korban ditambah uang Rp 50 ribu yang ada didalam dompet. Penangkapan tersangka kata Linter juga berkat CCTV yang ada disekitar Tkp.
“Berbekal infomasi korban melalui CCTV (Closed Circuit Television) petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang tersangka yang melakuka pencurian, Setelah mengetahui keberadaan tersangka Tim Opsnasl Satreskrim melakukan penangkapan tersangka yang sedang berada di Kedai Tuak di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah” ungkap Linter.
“ Terangka berhasil diamankan tanpa perlawanan Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,”sambung Linter.
Selanjut tersangka dan barang seluruh barang bukti seperti handphone merk OPPO A 57 warna hijau, dompet warna coklat horse dan baju yag digunakan tersangka saat beraksi diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (rls )