TELUKKUANTAN – Sungguh miris dan mulai terjadi di Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau. Seorang wanita pria (Waria) berinisial S ditangkap Satuan Reserse Kriminal ( SatReskrim ) Polres Kuansing karena diduga tersandung kasus perdagangan anak dibawah umur menjadi pekerja seks komersil ( PSK ).
Hal ini dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Selasa (20/6/23). Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga kepada dirinya.
“ Dari laporan warga disebutkan ada seorang Waria yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang (tamu) atau untuk melakukan persetubuhan di salah satu wisma dibilangan Kota Teluk Kuantan,”ujar Linter.
Mendapati laporan itu Linter langsung bergerak bersama tim menuju tempat kejadian perkara ( TKP). Setiba dilokasi Minggu (18/6/23) malam sekira pukul 23.30 WIB tim langsung melakukan pengecekan.
“ Benar saja disalah satu kamar, Tim Sat Reskrim mendapati seorang Waria berinisial S dan seorang anak perempuan dibawah umur,”ujarnya.
Kata Linter mereka langsung menginterogasi keduanya. Dari informasi anak perempuan dibawah umur yang dijadikan PSK itu, yang bersangkutan selaku korban mengaku telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.
Tak berhenti sampai disitu, kata Linter mereka juga melakukan penggeledahan terhadap terduga S. Hasilnya diperoleh satu Unit HP merk OPPO warna Gold type A17K.
“ Sementara dari korban ditemukan uang didalam tasnya sejumlah Rp. 900.000 yang merupakan hasil transaksi antara tersangka S, korban dengan lelaki hidung belang (tamu) dan satu buah kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi didalam tas milik korban,”ungkap Linter.
Lalu tersangka dan korban digiring ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjut terhadap korban pihaknya sudah menghubungi kerabat yang bersangkutan. Sedangkan terhadap tersangka S lansgung ditahan di sel Mapolres Kuansing.
" Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP,''pungkas Linter. ( rls )