Penilaian Sementara Kuansing Peringkat Terakhir Kabupaten Layak Anak di Riau

Penilaian Sementara Kuansing Peringkat Terakhir Kabupaten Layak Anak di Riau

 

TELUK KUANTAN - Hasil penilaian sementara tim penilai kabupaten dan kota layak anak ( KLA ) provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) berada diperingkat terakhir.

            Dari hasil evaluasi itu kabupaten Kampar berada diperingkat pertama dengan skor 889,50 disusul kabupaten Siak dengan skor 766,15, kabupaten Kepulauan Meranti dengan sekor 713,85, Kota Pekanbaru dengan skot 709,75, Kota Dumai dengan sekor 461,85 dan Kabupaten Rokan Hulu dengan skor 455,25.

            Lalu Kabupaten Bengkalis dengan skor 414,30, Kabupaten Rokan Hilir dengan skor 374,40, Kabupaten Indragiri Hulu dengan sekor 357,90, Kabupaten Pelalawan dengan skor 354,25, Kabupaten Indragiri Hilir dengan skor 300,65 dan Kabupaten Kuantan Singingi dengan skor 160,00.

            Dari berbagai sumber diketahui ada 6 indikasi penilaian KLA yang telah ditetapkan masing-masing pertama penguatan kelembagaan dengan indikaor terlembaga kabupaten/kota layak anak (KLA) yang diwujudkan dengan tersedianya  Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak

            Kedua, keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak Ketiga hak sipil dan kebebasan dengan indikator persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedianya fasilitas Informasi Layak Anak (ILA) dan terlembaga partisipasi anak.

            Ketiga hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative dengan indikator persentase perkawinan Anak. Tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga. Persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi. Tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak

            Kempat  hak kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan indikator  persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan. Prevalensi status gizi balita. Persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak. Persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak dan tersedia kawasan tanpa rokok

Kelima hak pendidikan dan kegiatan seni budaya dengan indikator persentase pengembangan anak usia dini holistik dan Integratif (PAUD-HI). Persentase wajib belajar 12 Tahun. Persentase sekolah ramah anak (SRA). Tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.

Kenam  hak perlindungan khusus dengan indikator  anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani. Persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA). Anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani. Anak korban bencana dan konflik yang terlayani. Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani. Kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Anak korban jaringan terorisme yang T\terlayani. Anak korban stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya yang terlayani

 Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing, Rusrtam menyatakan skor yang dicapai Kuansing merupakan hasil evaluasi sementara.

“ Belum final,”katanya yang dikonfirmasi, Minggu ( 12/3/23).

Katanya Kuansing saat ini terus menginput data tambahan yang diperlukan dalam rangka penilaian. Karena batas waktu untuk melengkapi data hingga tanggal 23 Maret mendatang.

“ Mudah-mudahan terpenuhi Kuansing sebagai KLA ( kabupaten layak anak ),”harapnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index