Diduga Cabuli Muridnya Oknum Guru Ngaji Ditangkap, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Orangtuanya

Diduga Cabuli Muridnya Oknum Guru Ngaji Ditangkap, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Orangtuanya
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata

TELUK KUANTAN - Pria paruh baya berinisial M alias H (59) oknum guru ngaji di Kecamatan Kuantan Mudik ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik atas kasus pencabulan terhadap muridnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban, Kamis (12/01) sekira pukul 19.00 WIB.

"Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku," kata Kapolsek.

Awalnya, korban M (6) menceritakan kejadian percabulan yang dilakukan gurunya kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban berinisial UY (33) membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan itu, pelaku kita amankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan," ungkapnya.

Dugaan pencabulan itu dilakukan M alias H (59), Kamis (12/1) sekitar pukul 17.30 WIN di rumah pelaku saat korban M (6) sedang belajar mengaji. Karena korban belajar mengaji di rumah pelaku.

Masih kata Kapolsek, kronologi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencabulan.

"Saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti lanjut Kapolsek, diamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, satu helai celana panjang kaos warna biru putih dan satu helai celana dalam warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku M alias H (59) diancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita juga masih mendalami kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.(rls/hmspolres )

 

 

Berita Lainnya

Index