Miris, Selama Tahun 2022 Terjadi 22 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kuansing

Miris, Selama Tahun 2022 Terjadi 22 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kuansing
Wakapolres Kuansing, Kompol Lilik Surianto

TELUK KUANTAN - Tahun 2022 boleh dibilang dunia kelam bagi anak-anak perempuan di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau.

Pada tahun 2022 ini terjadi 22 kasus pencabulan terhadap mereka.

Jika merujuk pada kasus yang sama pada tahun 2021 yang lalu terjadi peningkatan signifikan. Sebab pada tahun lalu jumlahnya hanya 12 kasus.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, M.Si yang diwakili Wakapolr3s Kompol Lilik Surianto, S. ST, SH MH menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 dihadapan wartawan, Jumat (30/12/22) di Lobi Mako Polres Kuansing.

Ikut mendampingi orang nomor dua dijajaran Polres itu sejumlah pejabat utama.

" Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur ada 22 kasus,"papar Kompol Lilik.

Untuk itu Kompol Lilik meminta orang tua, keluarga dan warga masyarakat untuk mewaspadai indikasi dan kemungkinan terjadinya hal ini pada anak-anak mereka. ( rls/isa )

Berita Lainnya

Index