DLHK Riau Kalah Prapid, 1 Alat Berat Excavator Tangkapan di Hutan Lindung Bukit Betabuh Dilepas

DLHK Riau Kalah Prapid, 1 Alat Berat Excavator Tangkapan di Hutan Lindung Bukit Betabuh  Dilepas
Penangkapan alat berat di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Fhoto : Grc

TELUK KUANTAN - Kembali Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)i Riau kalah dalam sidang pra peradilan (Pra Pid). Kali ini dalam sidang Pra.Pid  di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Gugatan dengan No : 3/Pid.Pra/2022/PN Tlk teregister pada tanggal 17 November 2022 lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Selaku pemohon Junaidi dan Termohon I Kadis DLHK Riau dan Termohon II Abriman S.Hut. Sidang tersebut selesai pada Selasa (.19/12/22) yang dimenangkan pihak pemohon.

Dalam.gugatannya pemohon meminta hakim yang mengadili perkara ini menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II terhadap 1 unit Excavator merek SANY, model ; SY215C, Number : SY021HCCN9088, warna kuning berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 tidak sah dan batal demi hukum berikut akibat hukumnya.

Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk menyerahkan barang sitaan berupa 1 unit Excavator merek SANY, model ; SY215C, Number :SY021HCCN9088, warna kuning kepada pemohon secara seketika dan sekaligus.

Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, SH, MH membenarkan gugatan pemohon dikabulkan hakim yang mengadili perkara ini.

" Pemohon Junaidi dan termohon I Kadis LHK Riau dan Abriman,"katanya.

Kadis LHK Riau, Ma'amun Murod yang dikonfirmasi melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pemangku Hutan Singinfi Dinas LHK Riau, Abriman terkait putusan Hakim Pra Pid yang mengabulkan permohonan pemohon mengaku sudah berusaha maksimal.

" Tim DLHK sudah maksimal tapi kalah juga , ya kita ikuti putusan pengadilan,"ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil, Abriman mengatakan tergantung Kadis LHK Riau.

Perkara tersebut berawal ketika Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menangkap 1 unit alat berat yang diduga menggarap kawasan hutan lindung Bukit Betabuh dengan lokasi didesa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (12/6/22).

Usai ditangkap alat berat dengan merk Sany kemudian dititip di Mapolres Kuansing sebelum .dibawa ke DLHK Riau. DLHK Riau. Saat itu mereka juga mengajukan permohonan izin penyitaan alat berat kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. ( isa )

Berita Lainnya

Index