Sidang Gugatan Kebun Sawit Pada 3 Pengusaha di PN Teluk Kuantan Tidak Berlanjut

Sidang Gugatan Kebun Sawit Pada 3 Pengusaha di PN Teluk Kuantan Tidak Berlanjut
Gedung PN Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN - Sidang gugatan Yayasan Pradata Anugerah Negeri terhadap tiga dari enam pemilik kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau yang diduga berada dalam kawasan hutan tidak berlanjut.

Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Agung R Pratama.

Menurutnya tiga gugatan Yayasan Pradata Anugerah Negeri yang terhenti tidak proses persidangannya atas tergugat Sunarto, Ah Guan dan Ah Wat.

" Pada sidang kedua ketiga para tergugat An aguan, Ahwat dan Sunato tidak hadir,"katanya.

Mengenai alasan mengapa proses tidak berlanjut Agung meminta penjelasan langsung kepeda penggugat.

" Kami hanya menerima permohonan pencabutan gugatan saja,"katanya, Selasa (27/9/22) lalu.

Sementara gugatan terhadap Acin, Acong dan Akiang serta Bahuki Kosdi masih berlanjut.

Sebelumnya diberitakan diduga membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau, 1.830 Hektare kebun kelapa sawit milik sejumlah orang digugat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan oleh Yayasan Pradata Anugerah Negeri.

Ada enam objek gugatan perdata yang didaftarkan yayasan ini ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pertama gugatan dengan nomor pokok perkara : 22/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Acin dengan objek sengketa 300 Hektar kebun kelapa sawit. Kedua gugatan dengan nomor pokok perkara : 23/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Akiang dan Acoi dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 650 Ha.

Ketiga gugatan dengan nomor perkara : 24/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Bahuki Kosdi dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 200 Ha. Keempat gugatan dengan nomor pokok perkara : 18/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Ah Guan dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 240 Ha.

Kelima gugatan dengan nomor pokok perkara : 17/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Sunarto dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 240 Ha. Keenam gugatan dengan nomor pokok perkara : 16/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Ah Wat dengan objek sengketa kebun kelapa ssawit seluas 200 Ha.

Dalam permohonannya, penggugat Yayasan Pradata Anugerah Negeri meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan agar para tergugat menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Kemudian meminta majelis hakim agar para tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa.

Lalu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum).

Setelah itu para tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia masing-masing sebesar Rp. 20 Milyar. ( isa )

Berita Lainnya

Index