1.830 Ha Kebun Sawit Digugat di PN Teluk Kuantan, Minta Lahan Kembali Pada Negara

1.830 Ha Kebun Sawit Digugat di PN Teluk Kuantan, Minta Lahan Kembali Pada Negara
ilustrasi.

TELUK KUANTAN – Diduga membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau, 1.830 Hektare kebun kelapa sawit milik sejumlah orang digugat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan oleh Yayasan Pradata Anugerah Negeri.

Ada enam objek gugatan perdata yang didaftarkan yayasan ini ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pertama gugatan dengan nomor pokok perkara : 22/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Acin dengan objek sengketa 300 Hektar kebun kelapa sawit.  Kedua gugatan dengan nomor pokok perkara : 23/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Akiang dan Acoi dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 650 Ha. Ketiga gugatan perkara dengan nomor perkara : 24/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Bahuki Kosdi dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 200 Ha.

Keempat gugatan dengan nomor pokok perkara nomor : 18/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Ah Guan dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluass 240 Ha. Kelima gugatan dengan nomor pokok perkara : 17/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Sunarto dengan objek sengketa kebun kelapa sawit seluas 240 Ha. Keenam gugatan dengan nomor pokok perkara

: 16/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk dengan tergugat Ah Wat dengan objek sengketa kebun kelapa ssawit seluas 200 Ha.

Dalam permohonannya, penggugat Yayasan Pradata Anugerah Negeri meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan agar para tergugat  menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa  meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Lalu meminta majelis hakim agar para tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa.

Lalu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum). Setelah itu para tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

 Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia masing-masing sebesar Rp. 20 Milyar.

Humas PN Teluk Kuantan, Agung R Pratama, SH, MH,  Rabu (7/0/22 ) membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Yayasan Pradata Anugerah Negeri ini terkait dugaan pembangunan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan ini. ( isa )

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index