Tahun Ini, Penerimaan Daerah Dari Restribusi Pedagang Lapak Pacu Jalur Sebesar Rp. 9 juta

Tahun Ini, Penerimaan Daerah Dari Restribusi Pedagang Lapak Pacu Jalur Sebesar Rp. 9 juta
Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan tahun 2022

TELUK KUANTAN -  Festival Pacu Jalur Tradisional Iven Nasional Tahun 2022 di Tepian Narosa Teluk Kuantan  dari tanggal 21 hingga 25 Agustus juga membuka peluang penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD ), mulai dari restribusi pedagang, restribusi parkir dan restribusi pelayanan kebersihan.

            Khusus untuk restribusi bea pasar untuk pedagang lapak musiman, pada Pacu Jalur tahun ini Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Kuantan Singingi  (Kuansing)  menerima PAD sebesar Rp. 9 Juta.

            “ Selama Pacu Jalur di Teluk Kuantan untuk restribusi pedagang atau dalam istilah Perda disebut restribusi bea pengelolaan pasar terkumpul sebesar Rp 9 Juta yang dipungut terhadap pedagang selama lima hari,”ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Drs Azhar, MM, Senin ( 29/8/22 ).

            Sebagaimana diatur dalam Perda katanya untuk tarif restribusi bea pengelolaan pasar yang dikenakan terhadap para tersebut nilainya sebesar Rp.2  ribu per pedagang. Karena sesuai Perda itu yang dapat dilakukan pemungutan kepada pedagang untuk PAD yang dikelola instansinya.

            “ Jadi selama lima hari itu setiap pedagang dipungut restribusi sebesar Rp 2 ribu,’katanya.

            Diluar restribusi itu kata Azhar ada bantuan dana partisipasi dari para pedagang llapak dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan Pacu Jalur. Mengenai jumlah yang  terkumpul dari dana partisipasi para pedagang mencapai Rp 30 Juta.

            Namun dana pertisipasi ini diserahkan kepada Pantia Pelaksana Pacu Jalur untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan Pacu Jalur itu sendiri. ( isa )

Berita Lainnya

Index