Merasa Hak Diabaikan, Anggota KKPA Ajukan Gugatan ke PN Telukkuantan

Merasa Hak Diabaikan, Anggota KKPA Ajukan Gugatan ke PN Telukkuantan
Gedung PN Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN - Merasa hak-haknya terabaikan, seorang anggota KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Koperasi Langgeng bernama dr. Sudin Manik, mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan perdata ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Selasa 19 Juli 2022 dan diterima Panitera Azwir SH dengan nomor register: 15/pdt.g/2022/PN Telukkuantan.

Kepada media, Rabu (20/7/2022) malam di Telukkuantan, pria paruh baya yang berprofesi sebagai dokter itu mengatakan, ada dua objek gugatan dalam perkara ini.

Pertama yakni lahan/tanah seluas lebih kurang 40 hektar yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua, lahan/tanah seluas lebih kurang16 hektar yang berlokasi di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Adapun pihak-pihak yang digugat yakni pertama Suwarto (panitia penanaman KKPA Desa Muara Langsat) sebagai Tergugat I. Kedua yakni Nasri Kasto (mantan Kades Hulu Teso) sebagai Tergugat II. Ketiga yakni Mukhlisin (mantan Kades Hulu Teso) sebagai Tergugat III.

Manik yang didampingi Junaidi Affandi dari LSM Permata Kuansing mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan karena merasa para tergugat (Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III) diduga telah bertindak sewenang-wenang dan menghilangkan dan atau menggelapkan hak-haknya sebagai anggota KKPA.

Menurut warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya itu, semenjak dikelola melalui pola KKPA dengan bapak angkat PT Citra Riau Sarana (CRS) mitra Koperasi Langgeng, tidak pernah pihaknya menikmati hasil panen kebun kelapa sawit tersebut, sampai timbulnya perkara gugatan ini.

Padahal, menurutnya, lahan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam objek gugatan I dan objek gugatan II tersebut adalah milik dirinya. Lebih lanjut Penggugat menceritakan, semula dirinya memiliki dua hamparan lahan tanah perkebunan di dua lokasi desa dan kecamatan yang berbeda.

Masing-masing di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, seluas lebih kurang 62 hektar dan di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, seluas lebih kurang 16 hektar.

Penggugat selanjutnya menjual lahan tanah miliknya yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, seluas 22 hektar. Adapun lahan tanah yang dipermasalahkan adalah pertama sisa jual lahan tanah Penggugat dan menjadi objek gugatan dalam gugatan ini, yakni lahan tanah seluas lebih kurang 40 hektar, lokasi Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Kedua, lahan tanah lokasi Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sementara jadwal sidang yang dikeluarkan PN Teluk Kuantan, perkara gugatan 15/pdt.g/2022/PN direncanakan sidang pertama pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang. ( rls )

Berita Lainnya

Index