Lagi Oknum Honorer di Pemkab Kuansing Tersandung Kasus Narkoba

Lagi Oknum Honorer di Pemkab Kuansing Tersandung Kasus Narkoba
AKBP Rendra Oktha Dinata

TELUK KUANTAN - Lagi seorang oknum pegawai honorer di Pemkab Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau disangka tersandung kasus Narkoba.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata dalam rilisnya melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, Selasa (7/6/22).

Menurut Tapip, Senin (6/6/22), sekitar pukul.14.00 Win siang, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan dua tersangka pelaku pemilikan dan peredaran Narkotika tanpa hak masing-masing R ( 42 ) dan ES ( 51 ) di desa Simpang Sako Kecamatan Pangean.

Satu dari tersangka katanya yakni R yang merupakan pegawai honorer Pemkab Kuansing yang bertugas di Kantor Camat Pangean.

Pada awalnya kata Tapip, Tim SatRes Natkoba berhasil mengamankan tersangka R pada sebuah warung yang ada di Simpang Sako. Setelah digeledah berhasil ditemukan satu paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang diinjak pada kakinya saat itu.

Setelah diinterogasi lebih lanjut kata Tapip, dari keterangan tersangka R barang haram itu diperoleh dari tersangka ES. Lantas TIm SatRes Narkoba kemudian membawa tersangka R ke warung tersangka ES yang berada di Simpang Sako.

" Tersangka ES lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan,"kata Tapip.

Hasil penggeladahan terhadap tersangka ES ditemukan bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba. Tersangka ES juga mengaku menjual shabu ke tersangka R.

" Tersangka R dan ES beserta barang bukti lalu diamankan untuk proses selanjutnya,"ujar Tapip.

Lanjut Tapip barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram, satu rol lakban kecil warna hitam, satu unit pisau cutter, satu unit sepeda motor revo hitam putih, satu unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, dua lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp 3 Juta dan Rp. 4 Juta.

" Berdasarkan bukti permulaan yang ada maka terhadap tersangka R dan ES dapat disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,"pungkas Tapip.

Sebelumnya pada tanggal 22 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 Wib seorang pegawai honorer Pemkab Kuansing, AP yang bertugas di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran juga diamankan SatRes Narkoba Polres Kuansing karena kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu disekitar areal Kompleks Gedung Uniks yang baru di desa Beringin Teluk Kuantan.

Dari tersangka AP diamankan berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna Biru. ( isa/rls)

Berita Lainnya

Index