Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Fhoto shutterstock/kompas.com

JAKARTA - Tidak semua kegiatan bangun rumah sendiri kena pajak. Karena setidaknya bangunan harus memenuhi kriteria luas minimal 200 meter persegi. Apabila demikian, masyarakat yang melakukan pembangunan harus membayar pajak sesuai ketentuan. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Seperti dikutip dari unggahan Twitter @KemenkeuRI pada Rabu (13/04/22), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak 1995.

Namun, pada tahun ini pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sudah dikenai PPN sejak 1 Januari 1995 dengan UU No. 11/1994. Jadi, Bukan pajak baru ya," tulis akun resmi itu.

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan yang lama. Di mana dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Luas bangunan yang dibangun pun minimal 200 meter persegi.

Dengan kata lain, jika luasnya kurang dari 200 meter persegi maka tidak dikenakan PPN.

"PPN dikenakan kalau membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama dengan luas minimal 200 meter persegi," imbuhnya.

Kalau memenuhi kriteria tersebut, maka harus membayar pajak. Penghitungan biayanya yakni tarif efektif 2,2 persen x biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

"PPN KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian Surat Setoran Pajak," terangnya.

Berikut contohnya. Contoh 1 Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangungan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Biaya yang dihabiskan sebesar Rp 200 juta. Maka, kegiatan tersebut tidak terutang PPN. Karena luas rumah yang dibangun kurang dari 200 meter persegi.

Contoh 2 Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangungan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 meter persegi. Biaya yang dihabiskan sebesar Rp 800 juta. Jadi kegiatan tersebut terutang PPN, penghitungannya yaitu 2,2 persen x Rp 800 juta = 17,6 juta. ( sumber : kompas.com )

Berita Lainnya

Index