Tingkatkan PAD, Mulai Tahun 2022 Restribusi Parkir Kenderaan Akan Digenjot

Tingkatkan PAD, Mulai Tahun 2022 Restribusi Parkir Kenderaan Akan Digenjot
Parkir di Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN - Mulai tahun 2022 mendatang Pemkab Kuansing akan mengoptimalkan pemasukan restribusi parkir dari setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat. Pasalnya Pemkab akan menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD ) termasuk dari parkir.

" Target PAD dari parkir harus tercapai karena itu langkah-langkah sedang dipersiapkan menjelang tahun 2022,"kata Plt. Kadis Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas, Senin ( 6/12/21).

Salah satunya kata Pontas dengan menerbitkan surat keputusan ( SK ) penanggungjawab parkir.

" Nanti akan ada penanggungjawab pengelola disetiap titik parkir diseluruh Kuansing,"sebutnya.

Penanggungjawab dan pengelola yang akan diterbitkan SK nya itu akan mengelola parkir dipinggir jalan dan pasar kecamatan seperti di Lubuk.Jambi, Cerenti, Inuman, Baserah, Pangen, Benai, Lubuk Jambi dan Muara Lembu.

" Kalau diwilayah kecamatan Kuantan Tengah sendiri ada 25 titik pengelolaan parkir,"ujarnya.

Khusus untuk wilayah kecamatan Kuantan Tengah yang termasuk kota Tekuk Kuantan  katanya, akan dianalisa dulu titik yang ramai lalu ditetapkan perkiraan sebelum ditawarkan ke pihak ketiga.

" Seperti lelang lokasi parkir lah,"katanya.

Karena itu selain pasar, menurutnya seluruh Ruko, warung, kios dan cafe sedang didata tingkat pengunjungnya untuk memetakan potensi parkir disetiap titik parkir.

" Setelah itu dipetakan potensi parkir disetiap titik parkir dan ditawarkan kepada calon yang akan ikut lelang,"katanya.

Setelah ada pemenang lanjut Pontasmereka akan diminta menyetor restribusi parkir tersebut ke juru pungut Dishub Kuansing setiap 10 hari.

Karena itu Pontas meminta kesadaran warga membayar parkir disetiap titik parkir yang ditentukan. Begitu juga pemilik Ruko, warung, kios dan cafe diminta dukungannya dalam program peningkatan PAD parkir ini. ( isa )

Berita Lainnya

Index