Sidang Tuntas, Pemilik Truk ODOL Bayar Denda

Sidang Tuntas, Pemilik Truk ODOL Bayar Denda
Penyerahan truk kepada pemilik

 

TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri ( PN) Teluk Kuantan tuntas menggelar sidang pelanggaran truk over dimensi over load ( ODOL ) hasil razia yang dilakukan tim terpadu belum lama ini.

Hasilnya para pemilik truk ODOL membayar denda sebelum kenderaan mereka diserahkan.

" Hari ini alat angkutan berupa kendaraan angkutan barang hasil Razia Gakkum Odol oleh Dishub Riau di Kuansing selesai di sidangkan di PN Teluk Kuantan,"kata Plt. Kadis Perhubunggan Kuansing, Marhumala Pontas, Kamis (21/10/2021).

" Sebanyak 113 Tilang dan 16 unit kendaraan angkutan barang telah disidangkan dan kemudian langsung diserahkan kembali kepada pemiliknya,"lanjut Pontas.

Saat ini katanya tidak ada lagi kendaraan angkutan yang dikandangkan di UPTD Balai KIR Kebun Nenas di Desa Jake.

" Denda uang maximal 500 ribu untuk setiap kenderaan,"ujarnya.

Pada saat pemilik atau pengurus kendaraan angkutan ini datang ke UPTD Balai KIR hendak mengambil kendaraan, katanya harus memberikan bukti telah selesai menjalani sidang.

“ Baru Kita buat berita acara serah terima sebagai bukti kita telah menyerahkan kendaraan tersebut kembali kepada pemiliknya. Di tambah foto copy KTP dan STNK nya sebagai lampiran serah terima kendaraan angkutan tersebut dan ditambah lagu pemilik dan pengurus difoto didepan kendaraannya,”kata Marhumala.

” Dengan demikian kendaraan angkutan tersebut Kita telah diserahkan ke pemiliknya kembali,”lanjutnya.

Dengan telah tuntasnya sidang, Marhumala meminta semua pemilik perusahaan angkutan yang melewati jalan negara, jalan propinsi dan jalan kabupaten dapat patuh pada aturan Undang- Undang Kemehub No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. ( isa )

Berita Lainnya

Index