Zakat Fitrah Di Kuansing Tertinggi Rp43.750, Terendah Rp26.250

Zakat Fitrah Di Kuansing Tertinggi Rp43.750, Terendah Rp26.250
Ilustrasi.liputan6.com

TELUK KUANTAN - Selain menjalankan ibadah puasa Ramadan, di tengah pandemi virus Corona ini umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 10 kaleng susu Cap Enak.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kementerian Agama Kuantan Singingi mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat dengan Nomor B-817/Kk.04.11/BA.03.2/IV/2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, H Jisman didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Drs Alfiani menjelaskan penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 22 dan 23 April 2021.

"Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan," kata Alfiani kepada wartawan Senin (26/4/2021).

Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran.

Dengan nilai yang terendah sebesar Rp26.250, sedang Rp35.250 dan yang tertinggi sebesar Rp43.750. Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung.

"Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri,” ujarnya.

Lebih awal menunaikan zakat menurutnya, akan lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat firah.

"Kepada para amil zakat pengurus masjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah zakat fitrah," katanya.

Ia meminta kepada amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing.

"KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang paling lambat 2 juni," katanya.

Besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras diantaranya, beras Solok Datuk Rp43.750, beras Solok Mande Rp41.250, beras Solok Fakis Rp38.750, beras Kuriak Rp37.000, beras PTN Premiun Rp36.250.

Selain itu beras Mandiri AD Rp35.250, Anak Daro Sokan Rp32.250, beras Anak Daro Matahari Rp31.250, Beras Ultima Rp29.500, beras Kampung Lemon Beruang, Belida Dewa Rp27.500, beras Ikan Tuna Rp26.500 dan beras Topi Koki Rp26.250. ( ms)

Berita Lainnya

Index