Edar Sabu, Tiga Pengedar Meringkuk Disel Polres Kuansing

Edar Sabu, Tiga Pengedar Meringkuk Disel Polres Kuansing
Akbp Henky Poerwanto

TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan tiga orang tersangka pengedar Sabu, Selasa (19/1/2020). Mereka berasal dari provinsi tetangga.

Dua orang merupakan warga Sumatera Barat yakni YG (25) asal Desa Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman dan D (40) asal Desa Tigo Balai Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota. Satu tersangka lain merupakan warga Sumatera Utara yakni AI (27) asal Desa Sukaramai, Kecamatan Kualu Hulu.

Akibat perbuatannya mereka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi menuturkan awalnya anggota menangkap dua orang tersangka saat berada di tepi jalan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa sekitar pukul 23.00 WIB masing-masing YG dan AI yang tengah mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam.

Rencana transaksi barang haram ini terendus dari informasi bahwa di daerah Kebun Nenas, desa Jake akan ada peredaran gelap Narkotika.

Begitu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kiri YG.

"Saat dilakukan interogasi YG ini mengakui kalau Narkotika diduga jenis sabu itu didapat dari D. Sekitar pukul 23.30 WIB kita lakukan penangkapan terhadap D di Simpang Kuari, desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah," katanya.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Kuansing. Terhadap tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.( rls )

Berita Lainnya

Index