Tidak Ada Tempat Pembuangan Sementara, Sampah Dibuang Liar Diberbagai Lokasi

Tidak Ada Tempat Pembuangan Sementara, Sampah Dibuang Liar Diberbagai Lokasi
Salah satu spanduk yang sempat dipasang warga

TELUK KUANTAN - Akibat tidak ada tempat pembuangan sampah sementara, sejumlah lahan warga ditepi jalan di Kota Teluk Kuantan menjadi sasaran warga sebagai lokasi pembuangan sampah liar hasil rumah tangga dan pemilik usaha.

Tidak jarang pemilik protes lahan mereka menjadi lokasi pembuangan sampah karena aroma bau dan situasi kotor yang terlihat.

Bukan hanya pemilik lahan, warga sekitar lokasi pembuangan sampah liar juga risih areal mereka jadi lokasi pembuangan sampah.

Karena itu tidak heran dilokasi-lokasi pembuangan sampah liar terpasang pengumuman menggunakan bahasa halus sampai kasar agar tidak membuang sampah disana.

Namun setelah beberapa saat dipasang pengumuman itu sering kali hilang. Salah satu contoh spanduk larangan membuang sampah dijalan jalur dua Sungai Jering-Sentajo tidak jauh dari kantor DPD PAN Kuansing. Dua hari terpasang beberapa waktu lalu kembali hilang.

Andika warga Teluk Kuantan menyatakan, dalam pandangannya warga sering dilema membuang sampah. Apalagi yang tinggal dijalan yang tidak dilalui truk pengangkut sampah seperti dijalan kecil dan gang.

" Diletakkan ditong sampah warga yang ditepi jalan nanti kena marah pula. Terpaksa warga membuang dilokasi sampah-sampah liar,"ujarnya.

Ia sarankan agar tempat pembuangan sampah sementara dibangun. Apalagi kota Teluk Kuantan pernah medapat Adipura.

" Masak tidak ada tempat sampah sementara. Atau armada truk diperbanyak sehingga masuk jalan-jalan kecil,"katanya.

Keberadaan lokasi sampah liar mendapat sorotan dari Fraksi PPP DPRD Kuansing.

Fraksi ini meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing supaya pengelolaan sampah baik di ibu kota kabupaten maupun di kecamatan agar dikaji ulang.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota terutama di ibu kota Kabupaten di Teluk Kuantan dan di ibukota Kecamatan yang ada di Kuansing.

"Pengelolaan sampah harus sesuai dengan Standar Operasional agar tidak ditemukan lagi Tempat Pemungutan Sampah (TPS) yang bersifat liar," ujar Darmizar saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD Kuansing 2021 melalui sidang paripurna, Sabtu ( 28/11/ 2020) seperti dikutip dari Riau online.com. ( isa/roc)

Berita Lainnya

Index