Walau Telah Dibuka, Aturan Pelaksanaan Umrah Saat Pandemi Covid Sangat Ketat

Walau Telah Dibuka, Aturan Pelaksanaan Umrah Saat Pandemi Covid Sangat Ketat
Bahtiar Saleh

TELUK KUANTAN -Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali Masjidil Haram bagi umat muslim dari berbagai negara termasuk Indonesia untuk beribadah sejak awal bulan November lalu. Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara Masjidil Haram karena adanya pandemi Covid-19.

Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H Bahtiar Saleh meminta para jamaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk tetap mentaati protokol kesehatan.

"Semua jamaah umrah harus mematuhi protokol kesehatan. Namun kita ingatkan agar masyarakat mempertimbangkan dengan matang sebelum berangkat. Karena banyak protokol kesehatan yang mesti ditaati," kata Bahtiar.

Sebab menurutnya, dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah disana memiliki beberapa aturan baru terkait ibadah Umrah.

"Misalnya, usia jamaah sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi 18 sampai 50 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta," ujarnya.

Selain itu, jamaah juga akan menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Lalu adanya bukti bebas Covid-19 dengan dibuktikan hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan.

"Nanti ada beberapa titik lokasi, jamaah akan dilakukan PCR atau Swab. Jika hasilnya positif maka langsung akan diisolasi di daerah itu juga," katanya.

Apabila jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi.

Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Jadi begitu sampai di Saudi, jamaah akan dikarantina selama tiga hari. Sehabis itu jika sudah memungkinkan baru bisa ibadah ke Masjidil Haram," jelasnya.

Namun jika kondisi jamaah tidak memungkinkan, kata Bahtiar maka proses karantina diperpanjang. Seperti jamaah pertama dari Indonesia, proses karantina diperpanjang menjadi enam hari.

"Jadi nyaris selama di Mekah mereka tidak bisa beribadah di Masjid Haram, hanya di hotel saja. Jadi pikir dulu matang-matang sebelum berangkat umrah, kalau bisa tunda dulu umrahnya,"pungkasnya. ( ms)

Berita Lainnya

Index