Polres Amankan Terduga Pelaku Pembakar Emas Hasil Dompeng

Polres Amankan Terduga Pelaku Pembakar Emas Hasil Dompeng
Barang bukti yang diamankan

TELUK KUANTAN - Sepekan pasca penangkapan dua terduga pelaku penampung, pengolah atau pemurni emas hasil penambangan emas tanpa izin ( Peti ) emas atau dompeng didesa Ketaping Inuman, unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, hari Selasa (15/09/2020) lalu kembali menangkap satu orang terduga pelaku pembakar emas yang beroperasi Desa Titian Dodang, Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari tangan tersangka ( RH) yang diamankan itu, Unit Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil Peti dan telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku Bakar Emas RH hasil dari Peti emas (Dompeng) tersebut.

"Iya betul, kini pelaku RH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing!,"terang Kapolres.

Masih adanya para pelaku bakar emas hasil Peti atau Dompeng menurut Kapolres akan membuat para pelaku Dompeng terdorong untuk melakukan aktifitas yang melanggar hukum tersebut.

"Para penampung, pengolah dan pemurni emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas Peti emas atau dompeng akan terus Kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku Peti akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, RH sendiri dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ( rls )

Berita Lainnya

Index