Rusak Lingkungan, Bupati dan Kapolres Tetap Larang PETI

Rusak Lingkungan, Bupati dan Kapolres Tetap Larang PETI
FGD membahas masalah Peti

TELUK KUANTAN - Bupati H Mursini dan Kapolres Akbp Henky Purwanto tetap komit melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang merusak lingkungan.

Hal ini disampaikan saat Focus Gruop Discussion (FGD) tentang Antisipasi Pencegahan PETI sebagai dampak Ekonomi Covid 19 di Kuansing di Gedung Serbaguna Polres Kuansing, Jumat (14/08/20).

Selain mereka berdua juga hadir sebagai Narasumber Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam. Kegiatan FGD ini juga iikuti para Camat, Kepala Desa, Ketua LAM Kuansing, Datuk Muda Bisai, Mahasiswa UNIKS, HMI Kuansing, OKP, serta para pejabat Polres dan Kapolsek.

Saat itu Kapolres menerangkan dari aspek penegakan hukum Polres Kuansing telah melakukan penyidikan perkara Peti sebanyak 9 kali dengan 12 tersangka.

Ia menyebut berbagai faktor yang menjadi pendorong masyarakat melakukan aktivitas Peti antara lain desakan ekonomi  dampak wabah Covid 19, hasrat mendapat keuntungan yang belum tentu sesuai yang diharapkan, pengaruh lingkungan sekitar, hubungan kerjasama masyarakat secara illegal, kurangnya kepedulian  menjaga kelestarian lingkungan serta kurang peduli terhadap ancaman dan sanksi hukum.

Dampak Covid 19 katanya berpengaruh terhadap keinginan melakukan aktifitas Peti, ini terbukti ada tersangka yang diproses semula berprofesi sebagai penjual roti bakar dan petani penoreh karet karena pengaruh penghasilan anjlok dan turunnya harga karet saat pendemi Covid, mereka beralih melakukan aktifitas Dompeng.

"Ini tetap tidak dibenarkan sebagai alasan, karena jelas kegiatan Peti merupakan tindak pidana terlebih dapat merusak lingkungan,"terang Kapolres.

Kapolres juga menerangkan bahwa berbagai tindakan kepolisian telah dilakukan dalam rangka penanganan Peti, baik itu preemtif dengan melakukan sosialisasi dan himbauan, penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang Penghentian Aktifitas Peti serta kegiatan kegiatan diskusi dengan mengikutsertakan elemen masyarakat.

Kegiatan Preventi melalui patroli dan pengecekan ke lokasi rawan aktifitas Peti juga telah banyak dilakukan. Selanjutnya Disfungsional sarana dan prasarana Peti seperti memusnahkan rakit/peralatan dompeng dilokasi saat penertiban dan penegakan hukum.

"Tentunya semua yang hadir disini sepakat, harapan besar kita adalah Kuansing bebas Peti,"tegas Kapolres.

Guna mencapai tujuan tersebut, banyak hal yang perlu diwujudkan terlebih dahulu, antara lain tingginya kesadaran hukum masyarakat sehingga taat dan patuh terhadap hukum. Tingginya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Adanya peran serta aktif seleruh elemen masyarakat dalam mencegah Peti. Sinergitas Pemkab, Polri dan Instansi terkait. Adanya lapangan pekerjaan alternatif yang mengakomodir masyarakat agar tidak melakukan aktifitas Peti. Dukungan Pemkab untuk perjuangkan legalitas penambangan rakyat sesuai ketentuan. Tindakan tegas aparat dan sanksi hukum serta adanya pengawasan yang ketat secara berkesinambungan baik dari unsur pemerintahan dan masyarakat.

" 9 perkara dengan 12 tersangka yang telah kita proses tentunya sebagai langkah tegas Polres Kuansing dalam penanganan Peti,"terang Kapolres.

Senada dengan itu Bupat Mursini juga menyambut sangat baik kegiatan FGD yang ditaja Polres Kuansing terkait permasalahan Peti. Kegiatan Peti ini sudah dari dulu beraktifitas di Kuansing sejak dirinya masih menjabat Wakil Bupati Kuansing dan sudah sering dilakukan penertiban oleh pihak Polres Kuansing. Sebab aktifitas Peti ini dilarang karena memakai bahan kimia Mercury yang berbahaya dan mempunyai dampak terhadap lingkungan dan manusia.

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Kuansing telah melakukan MoU dengan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup tentang kegiatan penambangan non mercury, diharapakan nantinya ada pertambangan rakyat tanpa menggunakan Mercury di Kuansing guna kebaikan semua.

" Sebagai pilot projectnya nanti akan dilaksanakan dilokasi Desa Logas,"ujarnya. 

Dalam FGD tersebut terdapat masukan dari berbagai fihak. Urdianto Wartawan Genta Pekanbaru menjelaskan bahwa sejak tahun 2006 aktifitas Peti dilakukan masyarakat karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia memberikan masukan yang konstruktif agar kiranya Pemkab melakukan studi banding ke daerah yang telah mengizinkan penambangan rakyat, dan harus ada solusi lapangan pekerjaan agar masyarakat yang masih melakukan aktifitas Peti beralih kepekerjaan lain tentunya pekerjaan yang tidak merusak kelestarian lingkungan.

Sedangkan Ketua LAMR  Kuansing, Datuk Sri Febri Mahmud mengapresiasi kinerja Polres Kuansing yang telah menyebarkan Maklumat Peti dan kegiatan penertiban sehingga terasa dampaknya aktifitas Peti jauh menurun dibanding tahun tahun sebelumnya.

Dirinya juga meminta kiranya dibuatkan fatwa haram tentang aktifitas Peti karena dampaknya merusak lingkungan dan meminta seluruh komponen masyarakat bisa bekerjasama dengan LAMR Kuansing dalam hal antisipasi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

Selanjutnya Camat Sentajo Raya, Akhyan Armofis bersepakat bahwa kerusakan lingkungan harus kita lawan.

" Terima kasih kepada Polres Kuansing yang secara terus menerus telah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, dan hal ini mohon agar tetap diteruskan. Pemkab kiranya dorong adanya izin tambang rakyat dan tegas kepada para perusahaan yang ada di Kuansing untuk rekrut karyawan tempatan,"saran Camat

Terakhir, Mahasiswa UNIKS Boy Nopri Yarko Alkaren mengapresiasi Kapolres, bahwa kinerja Polres dalam penanganan Peti sangat nampak dirasakan.

" Kami harapkan juga ada tim audit guna meninjau sejauh mana kerusakan lingkungan yang ada di Kuansing, tokoh adat dan masyarakat kiranya dilibatkan dalam mensosialisasikan larangan Peti. Kepada Bupati juga kiranya sektor pertanian digalakkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktifitas Peti,"pintanya.

Pada kesempatan FGD, Kapolres Kuansing menginstruksikan kepada Kapolsek jajaran dengan menggandeng para Camat dan Kades agar dapat memberikan jalan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas Peti pada pandemi Covid 19 untuk dapat diterima sebagai pekerja pada perusahaan sawit yang ada disekitarnya.

" Sehingga masyarakat memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bersama Kita Bisa, untuk mewujudkan Kuansing bebas Peti demi menjaga kelastarian lingkungan,"tutup Kapolres. ( rls )

Berita Lainnya

Index