Kebijakan Selama Wabah Covid-19

Warga Kuansing Banyak Tidak Tahu Program Penghapusan Denda Pajak Kenderaan

Warga Kuansing Banyak Tidak Tahu Program Penghapusan Denda Pajak Kenderaan
Husaimi. Fhoto : cakaplah.com

PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau menilai Pemerintah Provinsi Riau kurang mensosialisasikan tentang keringanan pajak kendaraan. Hal ini terbukti dari masih banyak warga yang tidak tahu kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi Riau menghapus denda pajak kendaraan selama masa Covid-19. Dan masyarakat bisa melakukan pembayaran lewat E-samsat secara online.

"Pemerintah meniadakan denda pajak, dan pembayaran bisa lewat online, tapi masyarakat tak tahu. Kemarin komisi III ke Inhu dan Kuansing, masih kita lihat masyarakat berbondong-bondong ke Samsat bayar pajak. Ketika kami tanya, ternyata masyarakat banyak tidak tahu kebijakan itu," kata Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi seperti dikutip dari Cakaplah.Com.

Karena itu, ia meminta pemerintah lebih giat lagi melakukan sosialisasi. Sehingga kebijakan tersebut diketahui masyarakat.

"Kita minta Pemprov Riau gencar lagi melakukan sosialisasi. Selain memudahkan masyarakat, dengan banyaknya warga membayar pajak, tentu akan menguntungkan pemerintah. Karena PAD meningkat," ujarnya.

Sementara mengutip detik.com, Pemrov Riau mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan berlaku bagi kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat masa tanggap darurat corona atau COVID-19.

"Ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Gubri sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, dia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi belum lama ini.

Syahrial mengatakan daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan gara-gara pandemi corona. Hal tersebut, katanya, turut memperlambat ekonomi di Riau.

Syahrial menjelaskan Pemprov Riau pembebasan berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Dia menilai corona yang juga merebak di Riau membuat warga kesulitan melakukan pembayaran pajak.

"Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan," ujarnya.

Syahrial mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas). Dia mengatakan kebijakan ini bisa saja diperpanjang tergantung situasi. "Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tuturnya.( sumber : detik.com/cakaplah.com)

Berita Lainnya

Index