Pengembangan Air Terjun Guruh Gemurai dan Batang Koban Tersandung Status Hutan Lindung

Pengembangan Air Terjun Guruh Gemurai dan Batang Koban Tersandung Status Hutan Lindung
foto : traveltribunnews.com

TELUK KUANTAN - Pengembangan kawasan objek wisata air terjun Guruh Gemurai, Batang Koban, Sungai Kandi, Patisoni dan Dangku serta air terjun lainnya rata-rata tersandung keberadaan objek wisata itu didalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

" Sekarang Kita sedang mengupayakan peminjaman kawasan untuk pengembangan air terjun itu ke kementrian Lingkingan Hidup dan Kejutanan,"ujar Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Indra Suandy melalui Kasie Destinasi Pariwisata, Nasjuneri Putra, Senin ( 25/7/2019).

" Kalau sudah ada persetujuan baru bisa dikembangkan,"ujarnya.

Untuk DED kawasan objek wisata air terjun Guruh Gemurai dan Batang Koban sudah ada dan dibuat semasa Kadis Pariwisata dijabat Chaidir Arifin.

" Sudah ada DED nya namun ya itu terkendala status lahan,"lanjutnya.

Disamping itu terangnya perlu juga ada revisi rencana.kerja.pemerintah daerah ( RKPD) - SKPD untuk menampung anggaran guna pengembangan kawasan objek wisata.

" Anggaran terkunci oleh RKPD Kalau tidak direvisi tentu tidak bisa. Karena disana sudah diatur plafond anggaran,"ujar mantan Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing itu.

Contohnya karena keterbatasan pagu anggaran tahun ini Disparbud hanya bisa mengokasi anggaran untuk DED pemandian air panas didesa Sungai Pinang.

" Kalau DED siap belum tentu juga fisiknya bisa dilaksanakan kalau tidak dilakukan revisi RKPD, karena dana yang bisa dialokasikan tetap terbatas sesuai pagu yang sudah ada dalam RKPD,"terangnya.

Selain pemandian air panas sebutnya, kawasan objek wisata lain yang bisa dikembangkan saat ini yakni danau mesjid Koto Kari .

Ia yakin jika kendala-kendala seperti status lahan sudah selesai, kawasan objek wisata akan semakin baik. Sebab selain dari dana APBD Kuansing juga dapat memanfaatkan dana APBD provinsi dan APBN. ( isa )

Berita Lainnya

Index