Zakat Fitrah Kuansing Tertinggi Rp44.375 dan Terendah Rp25.875

Zakat Fitrah Kuansing Tertinggi Rp44.375  dan Terendah Rp25.875
ilustrasi. foto tribunetimur.com

TELUK KUANTAN-Selain menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 11 kaleng susu Cap Enak.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kementerian Agama Kuantan Singingi mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat dengan Nomor B-894/Kk.04.11/BA.03.2/V/2019.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, H Jisman didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Alfiani menjelaskan penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 16 Mei 2019.

"Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan," kata Alfiani kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp25.875, sedang Rp36.000 dan yang tertinggi sebesar Rp44.375.

Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung.

"Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,” ujarnya.

Lebih awal menunaikan zakat menurutnya akan lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat firah.

"Kepada para amil zakat pengurus masjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah zakat fitrah," katanya.

Ia meminta kepada amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing.

"KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang paling lambat 27 juni," katanya.

Besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras diantaranya, beras datum Rp44.375, beras mande Rp41.875, beras Fakis Rp39.375, beras TR7 Pandan Wangi Ro36.625, beras PTN Super KKB dan PTN Super Ramos Rp36.250, beras Selain itu beras Mandiri AD Rp36.000, beras anak daro Rp35.375, Beras Thai Ladies Rp35.000, Mandiri Sokan dan Beras Mangkok Rp34.250, beras PTN Ramos Rp29.750, beras kampung Rp27.625, beras ikan tuna Rp25.875.( rls )

Berita Lainnya

Index