Kajari Selidiki Dugaan Gratifikasi di Jual Beli Lahan Sumpu

Kajari Selidiki Dugaan Gratifikasi di Jual Beli Lahan Sumpu
Ilustrasi gratfikasi. ( isa )

 




TELUK KUANTAN - Praktek jual beli lahan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) kawasan Hutan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan yang dilakukan oleh oknum tertentu menurut Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Taluk Kuantan, Maryono, SH, MH ada dugaan terjadinya gratfikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat. Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Rabu (13/3)  siang di ruang kerjanya.

"Untuk kasus Sumpu, sekarang sedang dalam tahap penyelidikan kita, untuk sementara dugaan kita telah terjadi gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu baik itu pejabat dipemerintahan maupun aparat desa sehingga proses jual beli bisa terjadi,"ujarnya.

Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, Maryono masih enggan menjelaskan secara detail perkembangan kasus tersebut."Masih dalam lid, jadi jangan terlalu kita buka dulu,"paparnya.

Menurut Maryono, saat ini di kawasan HPT hutan Sumpu tersebut sudah dibuka ratusan hektar dengan pelakuknya yang mengaku sebagai pemilik yang sah. "Padahal itu kan HPT, tidak bisa dijual belikan, tapi kenyataannya mereka kok bisa memiliki dokumen atas kepemilikan lahan tersebut, hal ini tentunya tidak terlepas dari permainan para oknum, ini yang akan kita bongkar,"ujarnya.

Sementara itu terkait praktek ilegal loging yang saat ini tengah terjadi di kawasan tersebut menurut Maryono hal itu masuk dalam ranahnya pidana umum."Kalau ilegal logingnya, itu pidana umum, jadi yang menanganinya pihak kepolisian,"pungkasnya.
Sementara itu Kasie Intel Kejari Teluk Kuantan, Herlambang Saputro, SH  menambahkan, untuk kasus jual beli lahan di hutan Sumpu sebanrnya sudah ada yurisprudensinya seperti yang pernah terjadi di Sumatera Utara yang melibatkan salah seorang pengusaha nasional.( isa  )

Berita Lainnya

Index