Bawaslu Kuansing Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kuansing Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan
Bawaslu saat menertibkan APK disalah satu lokasi

TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) mulai menertibkan alat peraga kampanye ( APK) yang melanggar aturan main.

Baliho dan spanduk serta jenis APK lainnya yang melanggar aturan pemasangan mereka cabut dan ditertibkan.

Kegiatan mereka diback up oleh personil Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol ) PP Pemkab Kuansing.

" Hari ini ada sembilan Baliho berbayar yang ditertibkan, APK lainnya banyak,"ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Selasa ( 29/1/2019).

Penertiban tegasnya akan berlanjut sampai dengan masa tenang.

" Pokoknya yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan,"ujarnya.

Bawaslu sambungnya juga sudah meminta pengurus Parpol dan seluruh Caleg agar melengkapi persyaratan terutama lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan.

" Kalau masih melanggar dapat terkena sanksi selain penertiban,"pungkasnya mengingatkan. ( isa )

Berita Lainnya

Index