SK Pemberhentian PNS Tersangkut Kasus KKN Sudah Diteken Bupati

SK Pemberhentian PNS Tersangkut Kasus KKN Sudah Diteken Bupati
Bupati Kuansing, H Mursini

TELUK KUANTAN - Surat keputusan ( SK ) pemberhentian tidak dengan hormat 12 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing Sudah ditandatangani Bupati Kuansing, H Mursini.

Keputusan ini diambil setelah kasus KKN yang dialami 12 ASN itu inkrah atau mendapatkan ketetapan hukum di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing Drs Mursini kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (21/1/2019).

Ia mengakui ada sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemkab Kuansing yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Sebenarnya itu semua dari pusat, namun memerintahkan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan mereka (para ASN terlibat korupsi,red)," ujar Mursini.

Menurutnya, Pemkab Kuansing menindaklanjuti menunjukkan amanah Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN.

"Pemberhentian itu perintah Undang-undang. Kita tak bisa apa-apa," katanya.

Diterangkannya, dalam SKB tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," katanya.

Ketika ditanya apakah SK pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sudah diterima ASN yang bersangkutan, Mursini tidak memberikan jawaban pasti. Meski begitu ia mengaku bahwa SK tersebut sudah ditandatanganinya.

"Mungkin sudah disampaikan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk memberitahukan SK pemberhentian Itu terhadap ASN yang bersangkutan," katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Kuansing, Dianto Mampanini  kepada wartawan mengaku pihaknya sedang menyiapkan undangan pemanggilan ke 12 ASN tersebut.

"SKnya sudah ditandatangani pak Bupati. Tinggal memberikan saja. Makanya kita undang mereka untuk bisa hadir sekaligus pemberian SK tersebut," ujar Dianto.( isa )

Berita Lainnya

Index