Rumahnya Kemalingan, Wartawan GoRiau Kuansing Cari Posisi Pelaku Cukup dari HP dan Tertangkap

Rumahnya Kemalingan, Wartawan GoRiau Kuansing Cari Posisi Pelaku Cukup dari HP dan Tertangkap
pelaku ( buka baju ) dan anggota Polsek Kuantan Tengah di TKP

TELUK KUANTAN - H ( 42 ),  tersangka maling  yang cukup lihai dalam beraksi bertekuk lutut usai beraksi dirumah salah seorang wartawan terkenal di Kuantan Singingi, Wirman Susandi.

Wartawan GoRiau Kuansing ini sudah kali kemalingan namun baru kali ini maling yang menyatroni rumahnya berhasil dilumpuhkan. 

Hebatnya Wirman bukan menangkap langsung maling tersebut, melainkan menerapkan teknologi canggih pelacakan terhadap barang-barangnya yang diembat maling tersebut dari rumahnya.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, dalam laporannya di Polsek Kuantan Tengah, selaku korban, Wirman pada hari Rabu ( 4/7/2018) sekira pukul 05.00 Wib  dibangunkan sang istri yang menginformasikan bahwa rumah mereka sudah dimasuki maling yang ada dikawasan Dusun Tobek Panjang desa Koto Taluk kecamatan Kuantan Tengah.

Selanjutnya Wirman memeriksa barang barang miliknya yang hilang berupa HP dan tas lalu mengecek jalan masuk maling.

"  Ternyata maling sebelum mengambil barang barang pelapor terlebih dahulu merusak jendela rumah korban,"ujar Kapolres. "  Kerugian korban sekitar tiga juta,"tambahnya. 

Karena aksi pencurian sudah dua kali terjadi dirumahnya, menurut Kapolres, kali ini Wirman tak mau buruannya lepas. Menggunakan aplikasi teknologi, Wirman kemudian mengecek keberadaan hand phone miliknya melalui jaringan internet melalui ID Hand phone dan kemudian ditemukan titik koordinatnya.

" Selanjutnya Wirman bergegas membuat laporan ke Polsek Kuantan Tengah, dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu, Liston Sihombing menuju titik koordinat keberadaan Hand Phone yang disampaikan Wirman dan ditemukanlah barang buki  berupa HP  dan tas dibelakang rumah tersangka di semak belukar yang dibalut dengan koran,"katanya.

Kemudian katanya,  dilakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk proses penyidikan.

" Pasal yang dilanggar pelaku Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e. KUHP pdana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita satu unit HP merk Samsung J7 Prime warna white gold, satu  unit HP merk Blackberfy Q5 warna putih dan  satu  buah tas pinggang warna coklat mud merk Polo serta  satu buah tas punggung warna hitam,"pungkasnya. ( rlsn)

Berita Lainnya

Index