Berminat Jadi Anggota DPRD Kuansing, 4 Juli KPU Kuansing Buka Pendaftaran Bakal Caleg

Berminat Jadi Anggota DPRD Kuansing, 4 Juli  KPU Kuansing Buka Pendaftaran Bakal Caleg
Firdaus Oemar

TELUK KUANTAN – Mulai tanggal 4 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuansing akan mulai menerima pendataran bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg ). Bagi yang berminat pendaftaran dibuka hingga tanggal 17 Juli mendatang.

 

“ Pendaftaran akan berlangsung selama dua minggu,”ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Omar.

 

Disebutkannya, pendaftaran dari tanggal 4 sampai dengan 16 Juli setiap hari dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 4 Wub sore. Sementara pada tangal 17 Juli hingga pukul 24.00Wib atau jam 12 malam.

“ Pendaftaran di sekretariat KPU Kuansing  dijalan  Limuno 49 Teluk Kuantan,”tandasnya.

Mengenai syarat pengajuan bakal calon katanya, diantarany  diajukan pimpinan Parpol sesuai dengan tingkatan dalam hal untuk DPRD Kuansing oleh ketua Parpol tingat kabupaten Kuansing. Jumlah bakal calon sebanyak 100 persen dari kuota. Wajib mengisi kuota bakal calon sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan dan disetiap tiga daftar bakal calon wajib  terdapat paling sedikit satu bakal calon perempuan.

Sedangkan untuk persyaratan bakal calon bebernya,  telah berumur 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap disyahkan, berpendidikan paling rendah SLTA. Tidak pernah sebagai narapidana yang telah ditetapkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bukan mantan narapidana dalam kasus Narkoba, kejahatan seksual dan anak serta korupsi dan terdaftar sebagai pemilih.

Untuk lebih lanjut kata Firdaus dapat melihat pengumuman di kantor  KPU Kuansing atau dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kuansing melalui Indra Syukri ( 085355803001 , Surya Kusuma ( 0812751606190 ) dan Ade Sunandar ( 0812756446470). ( Autr )

 

 

 

Berita Lainnya

Index