Kejaksaan Bakal Usut Penjualan Tanah Negara Secara Illegal di HPT Sumpu

Kejaksaan Bakal Usut Penjualan Tanah Negara Secara Illegal di HPT Sumpu
Kepala Kejaksaan NegeriTeluk Kuantan, Maryono, SH, MH. ( isa )

TELUK KUANTAN -  Pihak Kejaksaaan Negeri ( Kejari ) Teluk Kuantan bakal melakukan penyelidikan penjualan tanah negara di kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) di desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan. Maraknya penjualan lahan negara secara tidak syah di kawasan mendapat keprihatinan Pansus DPRD Kuansing dan juga masyarakat setempat.
" Kita akan selidiki dugaan penjualan lahan negara dikawasan HPT Sumpu, karena lahan ini masih status quo karena itu tentu saja belum boleh diperjualbelikan. Mengenai ada atau tidaknya penjualan lahan secara tidak syah tentu saja nanti menunggu hasil penyelidikan,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH yang dikonfirmasi terkait hal ini, Jumat ( 22/3 ) siang.

Yang pasti ujarnya memang ada informasi yang masuk mengenai hal ini ke Kejaksaan. Untuk membuktikan hal tersebut tentu saja Kejari Teluk Kuantan akan melakukan penyelidikan dahulu, untuk mendapatkan informasi mengenai modus penjualan lahan negara secara tidak syah ini dan pihak-pihak yang terkait. Kalau nanti ada terbukti barulah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
Sebelumnya Pansus RTRW DPRD Kuansing juga telah turun ke kawasan tersebut, Rabu ( 20/2 ). Pansur yang dipimpin Ir Maisiwan tersebut menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya  kondisi HPT di kawasan hutan Sumpu sudah sangat amburadul, dan dirinya melihat banyak pelanggaran yang terjadi disana.
Menurutnya dalam areal HPT hutan Sumpu memiliki luassekitar 6000 hektar, namun sekitar 3000 hektar saat ini sudah ditebas tebang atau dibersihkan yang informasi dari masyarakat dilakukan oleh PT Meroke dan sebagian lagi oleh oknum tertentu.
"Ketika kami sampai di lokasi, kami langsung mencari titik koordinat HPT yang tertuang dalam peta. Ketika koordinatnya kita temukan, ternyata sejumlah lahan masyarakat dan perusahaan yang kabarnya milik PT Meroke, itu masuk dalam wilayah HPT tersebut, ini tentunya suatu pelanggaran dan harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait terutama Dinas Kehutanan,"ujarnya.
Apalagi pembersihan lahan yang saat ini sedang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak memandang aturan-aturan yang ada seperti dibagian lereng dan pinggir sungai seharusnya menurut Maisiwan sesuai aturan itu tidak boleh ada perambahan karena dijadikan sebagai sabuk hijau.
"Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang ada dibagian hilir, suatu saat bisa terjadi banjir bandang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu karena hutan yang ada di hulu sudah gundul,"ungkapnya.
Maisiwan menuding hal ini akibat dari kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Untuk itu kedepan dirinya berharap baik terhadap Pemkab Kuansing dalam hal ini Dishut dan aparat terkait lainnya maupun para tokoh masyarakat agar terus mengawasi hal ini.
"Ini akan kita proses, sekarang kita kumpulkan data dulu nanti baru kita keluarkan sebuah rekomendasi, yang jelas apa yang sudah terlanjur terjadi saat ini jangan sampai berlanjut, kalau memang kita serius menjaga keberadaan hutan kita, apalagi di kawasan tersebut juga terdapat kawasan hutan lindung dan marga satwa,"tuturnya.
 Terkait izin HPT ini menurut Maisiwan bisa saja dilakukan revisi, namun harus melalui proses."kalau memang memungkinkan untuk kita revisi, akan kita lakukan dengan catatan tentunya harus mengedepankan kepentingan masyarakat karena saat ini kita juga dengar kalau masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak lagi memiliki lahan untuk berkebun,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index