Berpotensi Melanggar Hukum Jika Kegiatan Dilaksanakan Sebelum Tahapan APBD Tuntas

Berpotensi Melanggar Hukum Jika Kegiatan Dilaksanakan Sebelum Tahapan APBD Tuntas
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono dan Musliadi saat di BPKAD Riau. ( ktc )

TELUKKUANTAN – DPRD Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau mengingatkan Pemkab Kuansing agar tidak melaksanakan kegiatan sebelum seluruh tahapan APBD tuntas dilaksanakan. Sebab dapat menimbulkan implikasi hokum jika dilaksanakan sebelum seluruh tahapan tuntas.

Hal tersebut disampaikan ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, Jumat ( 10/3/2017 ) usai konsultasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Riau, di Pekanbaru. Menurut Musliadi, selain dirinya ikut serta dalam konsultasi tersebut Wakil Ketua I DPRD Kuansing Sardiyono AMd dan Kabag Risalah Setwan Sawirman SH MH.Kedatangan mereka ini disambut langsung Kabid Anggaran BKAD Provinsi Riau Fajriani beserta pejabat lainnya.
 

Kata Musliadi tujuan mereka konsultasi karena telah ada kegiatan yang dilaksanakan sebelum  tahapan APBD seluruhnya tuntas  seperti pelaksanaan Musrenbang kecamatan dan Musrenbang Kabupaten.” Kita tidak ingin Pemkab tersandung masalah,”ujarnya.

Dari hasil konsultasi itu ujarnya, sesuai Permendagri 13/2006 dan Permendagri 31/2016 mengenai pengelolaan keuangan daerah, bahwa tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan sebelum APBD bisa digunakan, yang pastinya disertai dengan adanya dokumen pelaksana angggaran (DPA) apabila verifikasi Gubernur sudah tuntas.

Pemkab Kuansing sendiri, kata Musliadi, mengusulkan pengalokasian anggaran sebesar Rp600 juta untuk membayar kegiatan musrenbang kecamatan dan Rp300 juta untuk musrenbang kabupaten, yang sudah tuntas dilaksanakan.

“ Sehingga setelah konsultasi itu, kata Musliadi, sesuai aturannya tidak dibolehkan lagi mengalokasikan anggaran untuk kegiatan musrenbang di RAPBD 2017 ini. "Jadi, tak bisa dianggarkan, karena kegiatannya sudah dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Musliadi, yang bisa dianggarkan itu adalah yang sifatnya mendesak, seperti biaya listrik kantor, ATK, untuk Pilkada, dan gaji pegawai, yang harus diterbitkan Peraturan Bupati. Sedangkan kegiatan Musrenbang, katanya, tidak urgen, karena memang penyusunan RAPBD terlambat. "Karena seharusnya, sesuai aturannya, RAPBD itu harusnya disahkan 31 Desember lalu. Ini kan sudah bulan berapa, sekarang baru pembahasan pra KUA-PPAS," ujarnya.

Selain itu katanya , aturan dalam menggunakan uang daerah, tidak bisa digunakan sembarangan. Oleh sebab itu, selaku mitra pemerintah, pihaknya mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

"Aada keinginan untuk gunakan uang setelah KUA-PPAS disetujui pimpinan DPRD dengan Bupati padahal Itu tidak dibolehkan oleh aturan. Jadi, kami mengingatkan pemerintah agar berhati-hati gunakan APBD nantinya. Tidak bisa sembarangan. Karena yang namanya kegiatan itu hanya bisa dilaksanakan setelah RAPBD disahkan," katanya.
Untuk diketahui, tahapannya dimulai dari Pemkab ngusulkan KUA-PPAS ke DPRD. Lalu, dilakukan pra pembahasan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD Kuansing dan TAPD beserta OPD. Kemudian, Pemkab memperbaiki, dan diajukan lagi. Setelah itu, Pemkab masukkan lagi KUA-PPAS ke DPRD untuk dibahas di masing-masing komisi DPRD Kuansing. Kemudian, dilakukan persetujuan bersama soal KUA-PPAS antara pimpinan DPRD dengan bupati.

Selanjutnya, Pemkab Kuansing memasukkan buku Ranperda RAPBD tahun anggaran 2017, yang diawali dengan pidato nota pengantar bupati. Selanjutnya, dilakukan pembahasan RAPBD antara banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelahnya dilakukan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah terhadap fraksi. Terakhir, pendapat akhir Banggar DPRD dan pengesahan RAPBD.

usai disahkan, dilakukan verifikasi ke Gubernur. Dan hasil verifikasi disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dikoreksi.  Kemudian SKPD diminta mengajukan DPA ke BPKAD Kuansing. Setelah DPA terbit, lalu proses selanjutnya dilakukan penunjukkan pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Setelah SK itu ada, baru kegiatan itu bisa dilaksanakan, nah kalau semua tahapan belum tuntas siapa yang akan bertanggung jawab secara adminitrasi, keuangan dan hukum," tutu[ Musliadi. ( utr )

Berita Lainnya

Index