Sejak Gratis, Animo Warga Menikah di KUA Meningkat Empat Kali Lipat

Sejak Gratis, Animo Warga Menikah di KUA Meningkat Empat Kali Lipat
fhoto : birilonet

TELUK KUANTAN – Sejak PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah diberlakukan, animo warga menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, menikah di KUA, pasangan calon suami istri tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini diakui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benai Yasri Sag kepada wartawan belum lama ini.
Memang katanya, sudah ditegaskan dalam PP tersebut, jika menikah di KUA tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Akan tetapi jika melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya Rp600 ribu. 

"Makanya warga pun berbondong-bondong mendatangi KUA untuk memanfaatkan nikah gratis ini," katanya.
Sejak diberlakukan kebijakan ini tersebut katanya, warga yang melakukan pernikahan di KUA mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dari sebelum diberlakukannya PP tersebut.

"Banyak pasangan mempelai yang memilih melangsungkan pernikahan di KUA. Makanya pernikahan di KUA tahun lalu sebanyak 200  lebih pasang mempelai," ujarnya.

"Untuk prosentase tahun lalu lebih dari 70 persen pasangan mempelai menikah di kantor KUA" katanya.

Sebaliknya, jika menikah di luar KUA akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp600.000. Pembayarannya pun melalui Bank BTN, Mandiri, BRI dan BNI, oleh pasangan menikah. 

“Kepada para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa datang langsung setiap hari kerja serta membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan nikah,” imbuhnya.( isa)

 

Berita Lainnya

Index