Transfer Dana DAU Tidak Terancam

Transfer Dana DAU Tidak Terancam
ilustrasi DAU. ( isa )

TELUK KUANTAN - Sinyalemen bahwa transfer dana alokasi umum ( DAU ) dan dana perimbangan Kuansing tahun aggaran 2013 bakal tertunda akibat keterlambatan pengesahan APBD tahun anggran 2013 tidak selama nya betul. Pusat masih memberikan tenggat waktu sampai April kepada daerah untuk menyerahkan ABPD sebagai dasar penyaluran dana transfer ke kasa daerah, baik dana DAU, dana perimbangan maupun dana alokasi khusus dan lain-lain penerimaan daerah yang syah lain nya. Hal ini ditegaskan Asisten III Setda Kuansing, Frederik, SE, MM yang ditanya soal dampak keterlambatan pengesahaan APBD Tahun Anggaran 2013 di ruang kerjanya, Kamis ( 10/1 ) . Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ujarnya, memang disebutkan pengesahaan APBD dilakkan satu bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. Namun kadang-kadang ujarnya, pembahasan APBD mengalami banyak kendala dalam upaya merespon semua aspirasi. " Karena itu sampai bulan April daerah masih dapat, lewat dari itu transfrer dana kemungkinan dapat terkendala,'jarnya. Lagiupula ujarnya, dari 13 kabupaten dan kota se-Riau saat ini, baru 4 kabupaten yang sudah menuntaskan pembahasan APBD bersama DPRD. Namun demikian dengan kerjasama bersama DPRD, Pemkab tentu saja berusaha agar pengesahan APBD 2013 dapat segera selesai dengan mentaati aturan yang ada. Sementara itu sampai sejauh ini, Komisi-komisi di DPRD Kuansing yang terdiri dari Komisi A, Komisi B dan Komisi C masih terus membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafond anggaran ( KUA-PPAS ) bersama Satker. Hearing ini untuk menyamakan persepsi antara DPRD dengan Pemkab beserta Satker terkait alokasi dana program dan sektor prioritas selama tahun 2013 ini. Sementara itu Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas menyatakan, KUA-PPAS selain menggambarkan plafond anggaran per sektor, hendaknya juga mencantmum seluruh asumsi pertumbuhhan dan ekonomi makro yang sesuai dengan kondisi Kuansing, sehingga tidak asal membuat asumsi. Disamping itu juga mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 Tanggal 10 Mei 2012. ( isa  )

Berita Lainnya

Index