Putusan PN Bangkinang Bisa Jadi Yurisprudensi Atasi Penyerobotan HPT Sumpu oleh Pemodal

Putusan PN Bangkinang Bisa Jadi Yurisprudensi Atasi Penyerobotan  HPT Sumpu oleh Pemodal
HPT Sumpu yang sudah dimiliki para pemodal dan cukong. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN – Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang kabupaten Kampar yang memutuskan Jimmy alias Ahua menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada negara dapat menjadi yurisprudensi bagi mengatasi permasalahan okupasi atau pencaplokan  lahan di kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) Sumpu yang demikian marak sehingga kawasan HPT tersebut saat ini sudah beralih fungsi ke tangan para pemodal dan cukong dengan menanam kelapa sawit.

Caranya harus ada lembaga terkait, misalnya lembaga peduli lingkungan, kehutanan atau bantuan hokum  di Kuansing mengajukan legal standing  terhadap inividu yang menguasai lahan Negara secara tidak syah.

Seperti diberitakan riau terkini , Senin ( 12/10 /2015 ) ,  Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memerintahkan Jimmy alias Ahua menyerahkan menyerahkan lahan seluas 574,6 hektare kepada negara dalam keadaan kosong. Hakim juga  meminta agar objek sengketa dikembalikan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan.

Dalam persidangan tesebut Hakim juga mengabulkan hampir seluruh tuntutan YLBHR. Hakim menetapkan bahwa lahan yang dikuasai Jimmy terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai tanpa izin resmi.

Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas , Senin sore yang dikonfirmasi putusan tersebut sangat memberi apresiasi. “ Ini menjadi yurisprudensi bagi pegiat ligkungan, kehutanan dan akifias hukum di Kuansing melakukan gugatan legal standing terhadap oknum-oknum yang melakukan okupasi atau pencaplokan lahan di kawasan HPT,”ujarnya.


Sebab dirinya meyakni, pelaku okupasi lahan di HPT Sumpu yang ada di Kuansing  telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 Ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

Sebab katanya, perambahan lahan khususnya di HPT telah mengurangi kawasan hutan di Kuansing dan mendorong pemanasan global, kekeringan dan potensi bencana seperti longsor.( isa )

Berita Lainnya

Index