Kepala Daerah Wajib Laksanakan Pengendalian Intern

Kepala Daerah Wajib Laksanakan Pengendalian Intern
Asisten I Setda Drs H Erlianto ( tengah ) saat membuka kegiatan Sosialisasi SPIP. ( isa )

TELUK KUANTAN - Sistem pengendalian intern pemerintah ( SPIP ) merupakan penerapan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah. Dari PP ini setiap Menteri/Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati serta Walikota wajib melaksanakan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) sebagai pembina penyelengara SPIP.
Demikian ditegaskan Bupati H Sukarmis diwakili Asisten I Setda Drs H Erlianto, pada acara Sosialisasi SPIP yang ditaja Inspektorat Kabupaten Kuansing bekerjasama dengan BPKP Riau di Balai Pertemuan Adat Teluk Kuantan, Selasa ( 4/12 ) pagi. Acara ini dihadiri Kadis, Kaban, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Camat seluruh Kuansing.
Hal ini katanya bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
" Sehingga pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntable , sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance,"ujarnya.
Menurutnya SPIP dilaksanakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dengan proses integral pada tindakan dan keigatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan organisasi.
Dari uraian diatas ujarnya, diharapkan dengan sosialisasi SPIP tersebut yang diterapkan pada seluruh SKPD berdasarkan komitmen bersama akan terwujud keberadaan suatu sistem yang memberikan jaminan tercapainya 4 tujuan.
Pertama tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan instansi pemerintah sebagai bagian dari organisasi para penyelenggara negara. Adanya jaminan keandalan pelaporan keuangan yang diteritkan instansi pemerintah sehingga dapat dipercaya baik dalam internal instansi pemerintah maupun oleh eksternal instansi pemeirntah yang menggunakan laporan keuangan tersebut.
Ketiga ujar Erlianto, terciptanya pengamanan asset negara yang dibawah kewenangan instansi pemerintah untuk mengelola aset tersebut dalam rangka melaksanakan aktifitas mencapai tujuan beroganisasi dan bernegara.
" Keempat terlaksananya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi instansi pemerintah sebagai salah satu penyelenggara negara,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index