5 Pelaku Perambah Hutan Ditangkap Polres Kuansing

5 Pelaku Perambah Hutan Ditangkap Polres Kuansing
AKBP Edy Sumardi P, SIK

TELUK KUANTAN- Jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 5 orang pelaku perambah hutan secara ilegal di desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau. Kelima pelaku ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 pasal 82 tentang kehutanan.

Adapun kelima pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing tersebut masing-masing Saulus (38) warga desa Sitiang kecamatan Pucuk Rantau-Kuansing, SUprianto (37) warga Peranap Kabupaten Inhu, Jumardo Pandiangan (34) warga kota Pekanbaru, Siman (34) warga Batang Peranap- Inhu, dan Edi pakpahan (41) warga Batang Peranap-Inhu.

"Kelima tersangka berhasil kita amankan, Jumat (22/5/2015) kemaren,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardi Priadinata, SIK melalui teleponnya, Minggu (24/5/2015) siang.

Saat ditangkap ujar Kapolres, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua unit gergaji mesin (Chain saw), 3 unit sepeda motor jenis suzuki smash titan warna hitam dengan nopol BM 5349 VI, Kanzen wana hitam tanpa nomor polisi dan Yamaha MX warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Penangkapan tersebut kata Kapolres, dilakukan sekitar pukul 17:00 WIB Jumat sore oleh tim opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Imron Thaheri.

"Sekarang Kasat reskrim dan sejumlah anggota sedang mengkroscek ke lapangan bersama pihak dinas Kehutanan Kuansing untuk memastikan apakah TKP masuk dalam kawasan hutan lindung,"pungkas Kapolres.(Utr)

Berita Lainnya

Index