Usai Beli Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Logas

Usai Beli Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Logas
Tsk menunjukan barang bukti di Mapolres Kuansing

TELUK KUANTAN- Usai membeli narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda berinisial UE (35) ditangkap oleh aparat kepolisian dari tim opsnal Satuan reserse narkoba Polres Kuantan Singingi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Sabtu (9/5/2015) kemaren.  Dari pengangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2000.

Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIk melalui Humas Polres Kuansing, Iptu Musabi melalui rilisnya mengatakan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu sore, petugas tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Atas informasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan guna menindak lanjuti info tersebut.

Dengan gerak cepat, petugas berhasil menangkap tersangka UE di Desa Logas Kecamatan Singingi. Setelah diintrogasi, tsk UE mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari Jn (19) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Kemudian, petugas langsung memburu dan berhasil menangkap tersangka Jn di Desa Jake beserta barang bukti uang sebesar Rp 300.000 ribu yang merupakan hasil penjualan dari tsk UE. Menurut pengakuan Jn, sabu-sabu yang ia jual kepada UE tersebut ia dapatkan dari tsk HS yang telah ditangkap pada 5 Mei 2015 lalu.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut."Sekarang kedua tersangka sudah kita aman di Mapolres Kuansing untuk pengembangan,"tutup Musabi. (Utr)

Berita Lainnya

Index