PAN Kuansing Terancam Dualisme Kepengurusan

Andi Nurbai : Penunjukkan Plt. Ketua PAN Langgar Aturan Partai, Nasri : Saya Diakui DPP PAN

Andi Nurbai : Penunjukkan Plt. Ketua PAN Langgar Aturan Partai, Nasri : Saya Diakui DPP PAN
Andi Nurbai ( tengah ) dan Hamzah Halim ( kiri ) serta Masfar Mahmud ( Kanan ). ( ktc )

TELUK KUANTAN  - Sebanyak tiga orang anggota DPRD Kuansing dari Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing Andi Nurbai, Hamzah Halim dan Masfar Mahmud menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua dan pengurus DPD PAN Kuansing oleh DPW PAN Provinsi Riau melanggar aturan partai.


"Kalau untuk PAN Kuansing, Kami masih pengurus PAN yang sah, yang diangkat melalui Musda tahun 2011 lalu. Ini sesuai aturan yang diatur dalam partai.  Artinya, penunjukkan Plt pengurus yang baru itu jelas melanggar aturan partai karena tidak ada melalui Musda maupun Musdalub," ujar Ketua DPD PAN Kuansing versi Musda 2011, Andi Nurbai SP kepada wartawan di Teluk Kuantan, Senin (9/3/2015) .

Andi menilai, penunjukkan Plt ketua dan pengurus DPD PAN Kuansing lainnya hanya mengantongi SK (Surat keputusan) dari DPW PAN Provinsi Riau. Sedangkan SK yang dikantonginya itu langsung dari DPP PAN di Jakarta.


"Dan Kami bertiga menganggap, PAN Kuansing itu pengurusnya yang sah itu dipilih melalui Musda. Adanya Plt ketua, itu bagi kami tidak ada, dan tidak ada dualisme kepemimpinan PAN di Kuansing, karena yang ada itu adalah ketua PAN Kuansing hasil Musda tahun 2011, buktinya yang menandatangani daftar Caleg Pemilu lalu saya, kalau tidak lihat arsip di KPU Kuansing pasti nama Saya yang menandatanganinya," jelas Andi.


Jika penunjukkan Plt Ketua PAN Kuansing akibat adanya mosi tak percaya kepada dirinya dari DPC-DPC se-Kuansing, Andi Nurbai mengaku, kalau dirinya tidak pernah melihat surat mosi tak percaya tersebut. "Dan saya tak pernah diberitahu soal ini, dan diklarifikasi" katanya.


Anehnya penunjukkan Plt itu, kata Andi, seluruh pengurus PAN Kuansing diganti. Dan dalam aturannya, jika dirinya yang bersalah, cukup dirinya saja yang dipecat. 'Ini ndak, seluruhnya diganti. Ini kan jelas melanggar aturan partai," ujarnya heran.


Selain Andi Nurbai, dua anggota DPRD Kuansing dari PAN lainnya juga menilai hal yang sama, seperti yang dilontarkan Maspar Mahmur dan H Hamzah Halim. Menurut Maspar, selaku Bendahara PAN Kuansing versi Musda 2011 juga menilai adanya aturan partai yang dilanggar dalam penunjukkan Plt. ketua PAN Kuansing.



Sementara itu, Plt Ketua DPD PAN Kuansing, Ir H Nasri menyampaikan, bahwa dirinya ditunjuk oleh partai untuk menakhodai PAN hingga 2015 ini ditengah adanya mosi tidak percaya kepada ketua DPD PAN Kuansing.


"Agar tidak ada kevakuman di organisasi, saya ditunjuk sebagai Plt oleh DPW. Dan tidak saya yang meminta sebagai ketua, partai itu yang mengamanahkannya kepada Saya," tegas mantan Kepala Sekretaris DPRD Kuansing tersebut.

Ia juga menegaskan, bahwa DPP mengakui kepemimpinannya. Buktinya pada Munas PAN di Bali belum lama ini dirinya merupakan utusan resmi yang diterima panitia Munas.

 “ Lagi pula seluruh PAC PAN se-Kuansing masih mengakui Saya sebagai  nakhoda PAN di Kuansing. Kami bersama-sama PAC berjuang bersama ditengah Pileg yang cukup berat dalam mempertahankan eksistensi partai,”ujarnya.

Nasri sendiri menyadari menjelang Pilkada, hal seperti ini akan muncul. “ Tapi biarlah DPP, DPW dan masyarakat yang akan menilai,”ujarnya  seraya mengakui masa jabatan Plt ketua yang disandangnya akan berakhir tahun 2015 ini.( isa )

Berita Lainnya

Index