Proses Perpanjangan Izin HGU PT DPN Dinilai Janggal, Masyarakat Disarankan Lapor Ke KPK

Proses Perpanjangan Izin HGU PT DPN Dinilai Janggal, Masyarakat Disarankan Lapor Ke KPK
Hearing masalah PT DPN di DPRD Kuansing , Senin ( 3/11/2014 ) lalu. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kuantan Singingi, Sastra Febriawan SP MSi menyarankan supaya masyarakat dari empat kenegerian, masing-masing masyarakat Kenegerian Kopah Kuantan Tengah, Kenegerian Cengar Kuantan Mudik, Kenegerian Empat Koto Gunung Toar, dan Kenegerian Koto Rajo Kuantan Hilir Seberang, diminta untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang dinilai banyak kejanggalan.

"Sebaiknya dilaporkan saja ke KPK soal perpanjangan izin HGU ini, karena setelah kita lihat memang banyak yang dilanggar," kata Sastra Febriawan, saat berbincang-bincang dengan wartawan di Teluk Kuantan, Selasa (4/11).

Politisi Golkar ini mengungkapkan, bahwa HGU PT DPN dimulai tahun 1988 dan berakhir tahun 2018. Sementara, sebelum masa berlakunya habis, PT DPN memperpanjang HGU-nya pada tahun 2005. Dan perpanjangan HGU ini diberlakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2043 mendatang.

"Sedangkan dalam surat itu, izin perpanjangan HGU itu baru bisa diperpanjang dua tahun jelang berakhirnya izin HGU. Nah, sekarang HGU Duta Palma diperpanjang tahun 2005, ada apa, kok bisa," tanya Sastra Febriawan.
 
Jadi, dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kuansing memang melihat ada kejanggalan saat dilakukannya proses perpanjangan izin HGU PT Duta Palma. Oleh sebab itu, Ia mendukung masyarakat empat kenegerian ini untuk melaporkannya ke KPK. "Karena kita duga ada unsur KKN dalam prosesnya itu," desaknya.

Disampaikan, HGU tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38/HGU/BPN/2005 tertanggal 18 April 2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dibunyikan pada judul menimbang poin 4, bahwa tanah HGU tersebut dikuasai dan diusahakan dengan baik oleh pemohon serta tidak terdapat keberatan dari masyarakat atau pihak lain.

"Masyarakat yang mana menyetujui perpanjangan izin HGU ini, karena kami menduga prosesnya tidak melibatkan pemerintah daerah kabupaten dan langsung ke provinsi. Ini kan tidak benar proses seperti ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kuansing, H Yuardi SSos yang dikonfirmasi terpisah, mengakui, kalau proses perpanjangan perizinan HGU PT DPN tidak pernah melibatkan Pemkab Kuansing. "Mereka langsung mengurusnya ke provinsi, tak ada kita dilibatkan di daerah," ujar Yuardi yang juga mempertanyakan proses perizinannya ini jauh sebelum HGU berakhir.

Sedangkan Humas PT DPN, Agus Prianto menjawab konfirmasi Wartawan terkait tuntutan masyarakat empat kenegerian ini enggan berkomentar banyak. Dan jika pihaknya sudah dipanggil oleh DPRD, baru pihaknya akan memberikan jawaban, sesesuai arahan pimpinan. "Wajar-wajar saja itu, kita tunggu saja panggilan, nanti pimpinan yang akan menjelaskan," katanya singkat.(Utr)

Berita Lainnya

Index