Pilkada Kuansing Dihelat Tahun 2018, Masa Jabatan Cuma Dua Tahun

Pilkada Kuansing Dihelat Tahun 2018, Masa Jabatan Cuma Dua Tahun
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung ( Pilkada ) Kuansing direncanakan digelar tahun 2018 mendatang. Oleh sebab itu selama dua tahun sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 2018, Kuansing akan dipimpin oleh pejabat Bupati.

“ Ini jika mengacu kepada Perpu 1 Tahun 2014 yang kini berlaku menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, demisi efisiensi Pilkada akan dilakukan serentak secara bertahap sebelum dlakukan serentak secara nasional. Untuk  Kuansing karena masa jabatan berakhir tahun 2016, Pilkada akan dilakukan tahun 2018,”ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuansing, Firdaus Oemar, SH, Selasa ( 287/10/2014 ).

Hal ini diatur dalam pasal 201 Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Dalam pasal ini kata Firdaus, diatur dengan tegas  untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan dihari dan bulan sama pada tahun 2015.

“ Maksud hari dan bulan yang sama itu yakni jadwal Pilkada mulai dari pendaftaran, pemungutan suara dan pelantikan,”ujarnya.

Untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, 2017 dan 2018  jelasnya, dilaksanakan dihari dan bulan yang sama tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020.

“ Jadi kepala daerah serentak hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2018 masa jabatannya hanya dua tahun, karena tahun 2020 kembali dilakukan pemilihan serentak secara nasional,”ujarnya.

Hal ini kata Firdaus Oemar ditegaskan dalam Pasal 202. Dalam pasal ini, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020 maka masa jabatan tersebut tidak dihitung satu periode. Namun  Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020 diberikan hak pensiun sebagai mantan Gubernur, Bupati, dan Walikota satu periode.

Begitu juga dengan Gubernur,Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2019 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama di tahun 2020,”ujarnya menambahkan.

Untuk mengisi kekosongan  kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan tahun 2017 kata Firdaus Oemar diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, dan Walikota yang definitif pada tahun 2018.

“ Begitu juga untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2019, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, dan Walikota yang definitif pada tahun 2020,”ujarnya.

Mengingat masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2018 cuma  dua tahun karena hanya berlaku sampai tahun 2020 , kata Firdaus yang memungkinan kurangnya minat calon untuk mendaftar, pemerintah juga sudah menyiapkan langkah antisipasi.

“ Antisipasinya kalau memang tidak ada calon yang mendaftar karena waktu menjabat yang cukup dekat, kembali ditunjuk pejabat kepala daerah hingga tahun 2020 yang merupakan Pilkada serentak secara nasional,”ujar Firdaus.

Semua ketentuan diatas ujar Firdaus Oemar, berlaku jika Perpu  Nomor 1 Tahun 2014 diterima oleh DPR. Tetapi  menjelang ada putusan DPR, mekanisme Pilkada tetap mengacu kepada Perpu tersebut. ( isa )

Berita Lainnya

Index