Terbitkan SP3 Kasus KKN, Kejari Teluk Kuantan Bakal Menjadi Sorotan

Terbitkan SP3 Kasus KKN, Kejari Teluk Kuantan  Bakal Menjadi Sorotan
Sidang kasus KKN Bimtek ESDM Kuansing. ( r24/ktc )

TELUK KUANTAN - Selain LSM Permata Kuansing, LSM Peduli Kuansing juga menyerukan agar Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak sembarangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) terhadap tersangka dalam kasus korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). Pejabat di Kejari Teluk Kuantan diminta mengamankan karir dan nama baik mereka yang masih cukup panjang.

" Kita minta semua kasus KKN apalagi yang sudah ada tersangka dituntaskan, kalau nanti ada SP3 lagi, berarti di Kejari Teluk Kuantan sudah ada dua kejadian terbitnya SP3 kasus KKN, pertama SP3 atas kasus KKN jalan desa di desa Marsawa tahun 2009,"ujar Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas R Sutan, Rabu ( 16/7/2014 ).

Bayangkan ujarnya, nama baik jajaran Kejari Teluk Kuantan akan dipertanyakan publik jika memang akan ada SP3 baru kasus KKN. " Pasti akan menjadi sorotan, Kita minta pejabat di Kejari Teluk Kuantan istiqomah dengan ketegasan mereka menegakkan hukum tanpa pandang bulu,"ujarnya.

Ia meyakini Kajari Teluk Kuantan dan seluruh jajarannya akan komit menuntaskan kasus-kasus KKN dan tersangka kasus KKN hingga tuntas. Sebab Kejari pasti menyadari mereka juga tengah disorot LSM, aktifis anti korupsi atas putusan-putusan yang akan mereka laksanakan.

" Kita akan soroti terus penanganan kasus tersangka kasus Bimtek ESDM dan Alkes hingga tuntas, Kalau ada kejanggalan Kita laporkan ke Kejati dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti, apalagi untuk Bimtek masih ada sautu tersangka dan Alkes juga sudah ada"ujarnya.

Sementara itu Kajari Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa melalui Kasie Pidsud Rudi Sanjaya dan Kasie Intelijen Reza Antoni  kepada wartawan berulang kali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan semua kasus KKN tanpa padang bulu.( isa )

Berita Lainnya

Index