Mau Jadi PNS, Kemenpan Tegaskan, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes

Mau Jadi PNS, Kemenpan Tegaskan, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes
ilustrasi. ( ktc )


JAKARTA- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) Eko Prasodjo menegaskan, pemerintah tak akan mengulangi kesalahan di masa lalu dengan mengangkat PNS tanpa tes maupun seleksi. Karena aturan tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

"Saat ini kita sedang membenahi sistem perekrutan PNS karena negara banyak berbuat hal-hal di masa sebelumnya yang perlu diperbaiki. Di masa lalu, mengangkat PNS tanpa tes dan ini akan menentukan daya saing secara nasional," kata Eko di Jakarta, Jumat (2/5/14).

Dijelaskan Eko, profesi guru harus memiliki standar kompetensi yang harus diukur ketika memutuskan untuk menjadi PNS. Karena katanya, guru sangat berperan besar dalam mendidik dan mencetak generasi penerus bangsa ini ke depan.

"Jadi memang kebijakan pemerintah tidak ada lagi PNS tanpa tes. Ini sangat menyakitkan, tapi harus dilakukan. Tapi kalau tidak lulus kan bisa ikut yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terangnya.

Ditambahkan Eko, PPPK tidak mencantumkan batasan umur. Artinya, siapa pun dengan bekal pengalaman dan kompetensi memadai, maka terbuka kesempatan untuk ikut seleksi PPPK. "Sejauh dia memenuhi kompetensi silahkan saja melamar. Kalau lolos pasti masuk, misalnya CPNS ada batas umur 35 tahun, sedangkan PPPK nggak ada usia maksimal," jelas Eko.

Dalam UU ASN, sebutnya, ada perbedaan antara PPPK dengan PNS, antara lain : PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.

"Kedua tidak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS," ujarnya.

Hal ini sebutnya, sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, jadi tidak kayak pegawai honorer lagi yang bisa langsung diangkat PNS. Dan ketiga, PPPK khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, sedangkan PNS untuk jabatan struktural. Sebab PNS memang diharapkan menjadi policy maker dan diarahkan untuk menjadi pimpinan, seperti camat, kepala dinas, sampai direktur jenderal.

"Sementara pemerintah akan lebih banyak menempatkan PPPK untuk jabatan auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional," ungkapnya.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index